Sepintas tidak ada yang aneh dengan dua tanda di baju putih tersebut. Namun selidik punya selidik, penggunaan Burung Garuda diatur secara ketat oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU itu, disebutkan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pasal 52 huruf e disebutkan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana. Dapat juga dipakai sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.
Lantas bagaimana pemakaian lambang negara Garuda Pancasila dalam baju? Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan:
Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian
Dalam penjelasan Pasal 54 dinyatakan
Baju ini juga dipakai timses Prabowo-Hatta lainnya seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
SUMBER
Nah lho.. masa ga bisa baca UU.. padahal ada mantan ketua MK lho..



