
"Mereka terancam hukuman mati," kata anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, Kamis, 5 Juni 2014.
Rieke menjelaskan, setidaknya 170 buruh migran tercatat sedang menjalani proses hukum. Kasusnya bermacam-macam. Sebagian tersangkut kasus kekerasan. Ada juga yang terlibat masalah penggunaan narkotik dan obat terlarang.
Nasib paling tragis dialami seorang buruh migran di Arab Saudi. Ia dituduh membunuh warga Saudi saat menjaga rumah majikannya. "Padahal dia hanya membela diri. Yang dibunuh adalah seseorang yang berniat maling di rumah majikannya. Jadi apakah tepat jika dianggap pembunuh?" katanya.
Dia berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap buruh migran secara mutlak. Alasannya, pemerintah telah meratifikasi konvensi tentang buruh migran. "Negara wajib memberikan perlindungan secara maksimal. Jangan cuma ada saat pengiriman dan memaki-maki PJTKI jika ada masalah," katanya.
Keberadaan buruh migran tidak boleh dianggap sepele. Jumlah mereka saat ini diperkirakan mencapai 7 juta dan mampu memberikan sumbangan devisa sebesar Rp 100 triliun setiap tahun. Namun peran negara atas keberadaan mereka dianggap belum maksimal.
SUMBER


