
Salah seorang petinggi di MPPSH Kota Depok itu ditangkap bersama dua rekannya, Muhammad Arif dan Jono. Ketiganya digelandang oleh puluhan anggota Satreskrim Polresta Depok sesaat setelah pengunjuk rasa menggembok pintu gerbang Pemerintah Kota Depok dan rusuh.
"Langsung kami amankan tersangka setelah melakukan penyegelan Balai Kota," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim. Menurut Agus, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa foto pemukulan oleh Syamsul. "Tersangka juga sudah mengakui perbuatan itu," ujar Agus.
Menurut Agus, awalnya ketiga tersangka memukul seorang anggota polisi yang berjaga. Aksi itu terjadi ketika mereka dilarang memasuki Balai Kota Depok untuk melakukan penyegelan ruangan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Tak terima dilarang, Syamsul pun meninju anggota Shabara dari Polsek Ponacoranmas hingga mengalami luka sobek dibagian pelipis mata sebelah kanan.
Dalam unjuk rasanya, MPPSH menuntut Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad dituntut mundur dari jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016. Mereka beralasan, kemenangan Nur Mahmudi-Idris dalam pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010 adalah ilegal.
Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan KPUD Kota Depok Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 pada Juli 2013, yang mencabut Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010.
Keputusan tersebut merujuk pada surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda.
SUMBER


