
Hal itu diketahui setelah Satuan Reskrim melakukan tes urin. Sedangkan rekan Syamsul yang juga ditangkap, Jono, positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. "Ini berdasarkan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan. Memang positif mengkonsumsi sabu dan ganja," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Agus Salim, Senin sore.
Syamsul, Jono, dan Muhammad Arif, yang juga pentolan pendemo dari Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum (MPPSH) Kota Depok menuntut Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad dituntut mundur dari jabatan Wali Kota dan Wakil wali Kota Depok peride 2011-2016.
Mereka beralasan, kemenangan Nur Mahmudi-Idris dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok pada 2010 adalah ilegal. Usai aksi penggembokan pintu gerbang Pemerintah Kota Depok, mereka memukul seorang polisi.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah Syamsul dan Jono, untuk mencari barang bukti. Rumah Syamsul di Komplek Perumahan Kapling Pelita, Blok C 1, Parung Bingung, Rangkapan Jaya Baru, Pancoranmas, Depok.
Surat penggeledahan pun telah diturunkan Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko. "Kami masih mencari barang bukti itu di rumah tersangka. Jika terbukti bersalah kami akan jerat dengan dua pasal," katanya.
Untuk Syamsul dan Jono, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Kemudian, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk Muhammad Arif hanya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Ketiganya saat ini masih diperiksa di Polresta Depok.
Wakil Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan kasus tersebut masih terus diselidiki. Mereka juga sudah meminta keterangan dari anggota Polsek Pancoranmas yang dipukul tersangka. "Kami hanya melakukan penyidikan atas dua kasus yang dilakukan ketiga tersangka," katanya.
Irwan juga meminta kepada keluarga tersangka kooperatif dalam kasus penyidikan ketiga tersangka tersebut. Polisi memberikan keleluasaan jika tersangka ingin menyiapkan pengacara untuk membela kasus mereka. "Silakan saja menggunakan kuasa hukum, itu hak semua warga negara."
SUMBER
Waduuuhh kacau deh nih dunia perpartaian Indonesia


