Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[menteri agama koruptor] Menteri Agama: Gratifikasi Penghulu Wajar karena Sudah Buday

Friday, December 13, 2013
berita

JAKARTA, KOMPAS.com � Menteri Agama Suryadharma Ali menilai, tak ada masalah dengan pemberian "uang terima kasih" kepada penghulu Kantor Urusan Agama (KUA). Uang ini dianggap sebagai gratifikasi. Menurut Suryadharma, pada kenyataannya, penghulu harus melayani para calon pengantin yang menghendaki menikah di luar jam kerja dan di luar KUA. Padahal, tidak ada uang transportasi yang disediakan untuk para penghulu.

"Ucapan terima kasih menjadi tradisi budaya. Contoh di kampung saya, mantri sunat saja, itu selesai sunatan dia dikasih bekakak ayam, dodol, rengginang, pisang, untuk dibawa pulang. Demikian para pencatat nikah, begitu selesai pulang, dikasih oleh-oleh, termasuk amplop," ujar Suryadharma Ali, di Jakarta, Kamis (12/12/2013) malam.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ini meminta publik melihat tugas penghulu dari berbagai sisi agar tak langsung menghakimi. Menurutnya, penghulu tak hanya bertugas dalam bidang administrasi. Tetapi, lanjut Suryadharma, penghulu punya tugas dan fungsi dari aspek aspek agama, budaya, tradisi, klenik, kehormatan, kekeluargaan, dan sakralnya.

"Hal itu (amplop) juga merupakan pesanan dari orang yang menikah kepada penghulu. Karena itu, wajar jika mereka memberikan ucapan terima kasih," ucap Suryadharma.

Dia menjelaskan, amplop itu memang berhak diterima para penghulu karena pelayanan pencatatan nikah lebih banyak dilakukan di luar hari kerja, jam kerja, dan di luar kantor. Kementerian Agama bahkan mencatat pencatatan pernikahan di luar kantor mencapai 94 persen.

"Yang paling harus diketahui masyarakat adalah ketika petugas KUA melakukan pelayanan di luar kantor dan pemerintah tidak sediakan uang transpor untuk mereka. Karena itu, supaya tugasnya berjalan dan si calon pengantin terlayani, maka pihak yang menikah tidak segan-segan untuk memberikan ucapan terima kasih," ujarnya.

Batasan gratifikasi

Adapun Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sudah sepakat untuk mengatur batasan gratifikasi terkait upah dari masyarakat terkait pencatatan pernikahan oleh penghulu di luar jam kedinasan dan di luar balai Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan gratifikasi khusus untuk penghulu ini nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR juga sepakat untuk mengalokasikan anggaran transportasi bagi para penghulu. Nantinya, alokasi anggaran transportasi penghulu akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sebelumnya, ratusan penghulu di Jawa Timur menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Hal itu menyusul terjeratnya Kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi biaya nikah. Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta aliran dana gratifikasi biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah, yang masuk ke kantong pribadi selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.

Selama ini, biasanya pernikahan berlangsung di rumah pengantin atau di masjid yang dianggap sakral. Pemberian tambahan dana di luar biaya nikah untuk transportasi penghulu juga sudah biasa diberikan sebagai ucapan terima kasih pasangan pengantin kepada penghulu.

sumber

http://nasional.kompas.com/read/2013....Sudah.Budaya.


ngga heran sih si ** SENSOR ** Suryadharma Ali bacot gini...lha kementerian agama itu lahan basah korupsi [imagetag]

cepet dipanggil KPK lah nih ** SENSOR **...lebih bagus lagi cepet dipanggil Tuhan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive