![[imagetag]](http://statik.tempo.co/data/2011/07/04/id_82453/82453_620.jpg)
Menurut dia, ada 236 warga negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati. Mereka antara lain 37 orang berkasus di Saudi Arabia, 73 di Malaysia, 19 di Cina, tiga orang di Singapura, seorang di Brunei Darussalam, dan satu di Uni Emirat Arab.
Staf Ahli Menlu bidang Manajemen, Dubes Ibnu Said yang baru dua minggu lalu pulang mengurus 110 ribu WNI overstay di Saudi Arabia, mengatakan sebanyak 60-an ribu dari WNI itu masih belum dipulangkan. Mereka termasuk warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Ibnu Said, selama periode Januari -September 2013 ini ada 12.967 orang WNI bermasalah. Tingkat penyelesaiannya 73,09 persen. Adapun perkembangan jumlah WNI bermasalah pada 2011 yang ditangani 38.880 kasus dan penyelesaiannya 80,97 persen, tahun 2012 turun menjadi 19.218 kasus dan diselesaikan 76,86 persen.
Adanya WNI overstay di Saudi Arabia disebabkan adanya tempat-tempat penampungan illegal. Di sana, mereka berlindung dan saling menguntungkan antara penampung dan yang dilindungi. Penampung orang ilegal itu sampai punya 17 istri. Laki-laki itu tanpa pekerjaan karena dibutuhkan perempuannya. Tidak heran pula kalau sampai ada 7.000 anak yang tidak jelas statusnya. "Karena itu kami minta penampungan liar itu diberesi," kata Tatang.
Ia mengungkap adanya upaya mendemo Kementerian Luar Negeri agar dilakukan pencabutan moratorium pembantu rumah tangga di Saudi Arabia. "Mereka menggunakan orang suruhan mendemo Kemenlu," kata dia. Sebaliknya mereka memintai uang hingga Rp381 juta ke salah satu kedutaan.
SUMBER


