Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Kejari Batam Bantah pernah Panggil Ardiwinata

Thursday, December 5, 2013
Terkait Dugaan Korupsi Mark Up Anggaran Dana Publikasi Humas Pemko Batam

BATAM - swarakepri.com : Kepala Seksi Intelegen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Dedy Rajagukguk membantah pernah melakukan pemanggilan terhadap Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata terkait adanya dugaan korupsi mark up anggaran dana publikasi Humas Pemerintah Kota Batam.

"Tidak pernah ada panggilan terhadap kahumas Pemko Batam berkaitan dengan kinerja karena tidak pernah ada laporan berkaitan dengan apapun juga yang diterima Kejari Batam," jelas Dedy melalui pesan pendek SMS kepada awak media ini, kemarin siang,Rabu(4/12/2013).

Ketika disinggung mengenai adanya informasi yang menyebutkan Ardiwinata berada lantai 3 kantor Kejari Batam(seksi intel) minggu lalu, Dedy tidak membantahnya. Ia mengaku bahwa siapa saja bisa datang ke kantor Kejari.

"Siapa saja bisa datang ke kantor kejari dan tidak mungkin setiap saat bisa dilihat siapa saja yang datang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam dikabarkan sedang melirik dugaan korupsi mark up anggaran dana publikasi yang ada di Humas Pemerintah Kota Batam yang nilainya mencapai Miliyaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dari berbagai sumber, Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata minggu lalu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batam yakni diruangan seksi intel yang berada di lantai 3. Belum diketahui pasti maksud dan tujuan kedatangan Ardiwinata menemui Jaksa yang ada seksi intel Kejari Batam.

Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata ketika dikonfirmasi juga membantah adanya pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan mark up anggaran dana publikasi Humas Pemko Batam.

"Nggak bener tu," ujar Ardi singkat membalas pesan pendek SMS awak media ini, Selasa(3/12/2013) lalu.

Untuk diketahui dugaan penyelewengan anggaran dana publikasi di Humas Pemko Batam diduga dilakukan dengan modus memotong sebanyak 20 hingga 30 persen dari nilai kontrak kerjasama dengan beberapa media lokal yang ada di Batam yakni berupa biaya kegiatan penyebarluasan informasi seperti berita, pemasangan publikasi, gallery foto, profil dan iklan yang nilai kontraknya mencapai Rp 400 hingga Rp 500 juta per media.

Untuk memuluskan aksi perampokan uang rakyat tersebut, dalam laporannya Humas Pemko Batam diduga sengaja menutupi mark up anggaran dana publikasi dengan menyesuaikan kwitansi dan invoice yang diserahkan oleh media massa yang ada dengan realisasi anggaran yang terserap dari kontrak kerjasama tersebut.(www.swarakepri.com)[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive