SITUS BERITA TERBARU

Bawa Anaknya Keliling Dunia untuk Dicabuli, Pria Australia Dibui 30 Tahun

Tuesday, December 10, 2013
Indianapolis - Seorang pria pedofil asal Australia divonis 30 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat. Pria ini membeli seorang bayi laki-laki seharga US$ 8 ribu (Rp 95 juta), kemudian membiarkan para pelaku kejahatan seks mencabulinya.

Peter Truong (36) diadili di pengadilan distrik Indianapolis, AS atas dakwaan kejahatan seks terhadap anak. Truong yang berasal dari kota Queensland, Australia ini sengaja mengumpankan anak laki-laki yang dibelinya kepada para pedofil seluruh dunia.

Hakim Sarah Evans Barker, dalam putusannya mempertimbangkan niat Truong untuk bekerja sama dengan otoritas setempat dalam menangkap para pedofil lainnya. Hakim juga mempertimbangkan masa lalu Truong yang pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih kanak-kanak.

Hukuman terberat yang mengancam Truong bisa mencapai 40 tahun penjara. Demikian seperti dilansir Sydney Morning Herald, Selasa (10/12/2013).

Rekan serumah Truong, Mark Newton (42) yang juga berasal dari Queensland telah diadili terlebih dahulu. Pada Juni lalu, Newton divonis 40 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, Truong dan Newton membeli bayi laki-laki tersebut dari seorang wanita di negara asing, yang diyakini dari Rusia. Kedua pria ini kemudian membawa anak tersebut keliling dunia untuk berhubungan seks dengan puluhan pria.

Parahnya, tindakan keji tersebut dilakukan sebelum anak ini berusia 6 tahun. Truong mengaku bersalah atas dakwaan eksploitasi anak dan pornografi anak.

Baik Truong maupun Newton sama-sama ditangkap di Los Angeles, AS pada tahun 2011 lalu. Kini, bocah laki-laki tersebut berada di bawah pengasuhan otoritas setempat.

Sumber : http://news.detik..com/read/2013/12/...d772204topnews

Dunia Makin Tua Aja[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive