SITUS BERITA TERBARU

Bamsoet: Tunggu aja Usai SBY Lengser, Bakalan Banyak Kasus Besar Meledak!

Tuesday, December 10, 2013
Soesatyo: Banyak Kasus Besar Meledak Setelah SBY Lengser
Senin, 9 Desember 2013 17:29 WIB

[imagetag]
Bambang Sossetyo (Bamsoet)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, memperkirakan banyak kasus-kasus besar akan terungkit setelah Presiden SBY tidak menjabat lagi usai Pilpres 2014. "Sederet kasus-kasus besar seperti kasus IT KPU, Hambalang, SKK Migas, kasus suap impor daging, dan lainnya kemungkinan akan "meledak" lebih besar setelah SBY lengser," kata Soesatyo dalam dialog pilar negara bertema "Efektifitas Pemerintah Jelang Pemilu" di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut dia Partai Demokrat tidak tinggal diam. "Saya menduga apa-apa yang dilakukan saat ini adalah langkah pengamanan. Langkah pengamanan itu antara lain menempatkan posisi strategis orang-orang terdekat," kata dia.
Nasib SBY ini, menurut Soesatyo, mirip ketika Soeharto lengser dari jabatannya tahun 1999 lalu. "Sejarah akan terulang lagi dimana orang-orang dekat Soeharto saat itu seperti Tommy Soeharto, Bob Hasan, Probosudtejo, dan lainnya dimejahijaukan," kata dia.

Dikatakan kemungkinan besar sejumlah permasalahan hukum yang terus hadir di lingkaran SBY pada akhir tahun 2013 ini tidak akan selesai begitu saja. "Pascaturunnya SBY sebagai Presiden maka boleh jadi akan lebih banyak kader dan petinggi Demokrat yang bermasalah dengan hukum.
Sangat masuk akal dan memungkinkan itu terjadi karena di saat SBY yang juga pendiri dan Ketua Dewan Pembina Demokrat menjabat sudah banyak kader partainya tersangkut kasus hukum," kata Soesatyo.

Menurut dia, setelah 2014 nanti para kader Demokrat tidak akan punya perlindungan seperti sekarang. "Selama Partai Demokrat masih berkuasa dan SBY masih menjabat pasti ada proteksi politik rtetapi ketika nanti turun dari jabatannya sebagai Presiden dan Demokrat tidak lagi berkuasa maka proteksi dan perlindungan itu otomatis tidak sekuat seperti sekarang," kata Soesatyo.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...ah-sby-lengser

Quote:
ICW Ungkapkan 36 Caleg Ini Dipertanyakan Komitmen Pemberantasan Korupsinya, Diantaranya Bamsoet
Jumat, 28 Juni 2013 | 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com � Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Partai Demokrat menjadi partai yang paling banyak menyumbang kader yang diragukan komitmennya itu. Setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah komitmennya pada pemberantasan korupsi. Kelima indikator itu yakni politisi yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan JPU terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi, politisi bekas terpidana kasus korupsi, dan politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR.

Kategori lainnya adalah politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan politisi yang mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut. Berikut ini daftar lengkap 36 caleg bermasalah:

Golkar: 9 orang
1. Aziz Syamsuddin
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. Bambang Soesatyo
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
3. Idris Laena
Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
4. Nurdiman Munir
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
5. Setya Novanto
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.
6. Kahar Muzakir
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.
7. Melchias Marcus Mekeng
Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet.
8. Priyo Budi Santoso
Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.
9. Charles Jonas Mesang
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.

Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro Yudhoyono
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi.
2. Mirwan Amir
Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek wisma atlet.
3. Jhonny Allen Marbun
Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama.
4. Achsanul Qosasi
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
5. Ignatius Mulyono
Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.
6. Muhammad Nasir
Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.
7. Sutan Bhatoegana
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
8. Marzuki Alie
Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK. (Baca pula: Penyataan Kontroversial Marzuki Alie).
9. Max Sopacua
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar 45 juta.
10. Mahyudin
Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan wisma atlet.

PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman Hery
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. I Wayan Koster
Disebut oleh saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Grup Permai.
3. Said Abdullah
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
4. Olly Dondokambey
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
5. Ribka Tjiptaning
Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.

PKS: 4 orang
1. Zulkieflimansyah
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
2. Adang Darajatun
Tidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus travel cheque.
3. Fahri Hamzah
Mendorong pembubaran KPK.
4. Nasir Djamil
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Gerindra: 3 orang
1. Desmond J Mahesa
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. Vonny Anneke Panambunan
Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).
3. Pius Lustrilanang
Disebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.

PPP: 2 orang
1. Ahmad Yani
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
2. M Achmad Farial
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.

Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin Sudding
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

PKB: 1 orang 1. Abdul Kadir Karding
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.

PBB: 1 orang
1. Nazaruddin Sjamsuddin
Terpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi.
http://nasional.kompas.com/read/2013...san.Korupsinya

Ketua Panitia Lelang Simulator SIM Ungkap Keterlibatan Sejumlah Anggota DPR, diantaranya Bamsoet
Selasa, 28 Mei 2013 | 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com � Ketua panitia lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, menyebut sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menurutnya diberikan dana oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Selain mantan Bendahara Umum Partai Demokat Muhammad Nazaruddin, Teddy menyebut nama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, dan Herman Herry. "Katanya, ketuanya Nazaruddin itu, tapi yang hadir memang bukan Nazaruddin saja, yang hadir pada saat itu di Basarah ada Nazar, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmod, Pak Herman, dengan... itu saja," ungkap Teddy dalam persidangan kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Menurut Teddy, dia diperintahkan Djoko untuk mengantarkan uang ke anggota DPR. Perintah ini, kata Teddy, sesuai dengan arahan Muhammad Nazaruddin yang menawarkan anggaran Rp 600 miliar untuk kepolisian. "Ted, kamu antarkan ke sana, saya ditemanin ajudan dia Wasis itu, gunakan mobilnya Wasis, karena pertama kali bertemu di Basarah," tutur Teddy menirukan perintah Djoko kepadanya. Teddy pun mengantarkan uang senilai Rp 4 miliar yang dibungkus dalam empat kardus tersebut. Menurutnya, uang diterima di Plaza Senayan oleh sopir dan ajudan Azis serta Bambang. "Yang di Plaza Senayan diterima oleh, jadi sopir dan ajudan yang ngambil di lantai berikutnya. Jadi, di bawah saya bertemu dengan Aziz dan Bambang, memerintahkan sopir dan ajudannya untuk naik ke situ," tutur Teddy.

Sebelum penyerahan uang, Teddy sudah berkomunikasi dengan anggota DPR itu melalui BlackBerry Messenger (BBM). "Sudah BBM dulu, Pak. Jadi, tadinya kita bertemu di restoran dekat bioskop, tapi karena penuh, kita pindah ke bawah itu, Pak, dekat parkiran, ada kafe, bapak-bapak itu sudah ada di situ," katanya. Kepada majelis hakim, Teddy mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu. Saat dicecar anggota majelis hakim mengenai sumber dana tersebut, Teddy menduga uang untuk anggota DPR itu merupakan uang pribadi Djoko. "Kalau uang lantas kan di APBN, enggak ada yang untuk dibagi-bagi ke DPR, jadi ya uang pribadi mungkin, Pak," ucapnya. Adapun Aziz, Bambang, dan Herman pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus simulator SIM. Sebelum pemeriksaan mereka, Nazaruddin mengatakan kepada wartawan kalau Aziz, Bambang, dan Herman menerima uang dari proyek simulator SIM. Namun, tudingan itu dibantah Bambang.
http://nasional.kompas.com/read/2013...05/28/19462129

Andi Arief Minta KPK Tetapkan Bambang Soesatyo Tersangka Simulator SIM
Senin, 18 November 2013 09:22 WIB

Tribunnews.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Bencana, Andi Arief, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan ragu menetapkan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. "Demi keadilan jangan ragu tetapkan Bambang Soesatyo sebagai Tersangka Simulator SIM," kata Andi Arief dalam tulisan di akun Facebook-nya beberapa jam yang lalu. Menurut Andi Arief pihaknya senang pemberantasan korupsi makin berjalan pada relnya. "Namun keadllan tidaklah boleh memilih-milih. Jenderal Polisi aktif sudah divonis oleh pengadilan Tipikor. Masyarakat menanti tindak lanjut penyelidikan atas keterlibatan anggota DPR Bambang Soesatyo. Kita tahu semua, bahwa Bambang Soestyo pernah diperiksa dalam keterlibatan pada kasus simulator SIM," kata Andi Arief.

Menurut dia hal ini penting agar kesan Bambang Soesatyo dilndungi orang kuat yang bisa mengatur hukum bisa terjawab kebenarannya.
"Bukan hanya kasus SImulator SIM, nama Bambang Soesatyo juga meskipun sudah membuat keputusan palsu soal kasus arbitrase pemerntah Indonesia dan pemilik Century Rifat-Hesyam sampai kini pihak kejaksaan dan kepolisian belum melakukan langkah apapun," kata Andi Arief. Dijelaskan tidak mengenal kadaluarsa kasus itu. "Aparat hukum juga termasuk KPK enggan memeriksa Bambang Soesatyo yang selalu berhubungan dengan Buron negara Refat-Hesyam yang merupakan tokoh kunci penyelesaian kasus Century. Aparat hukum bisa menangkap Nazarudin di Cartegena, namun terhadap Bambang Soesatyo yang tahu dimana buronan itu tidak ada tindakan hukum apa-apa," kata Andi Arief. Dijelaskan pihaknya percaya KPK dan aparat hukum tak akan tebang pilih.
"Rasa keadilan untuk anggota DPR dan rakyat biasa, antara kaya dan miskin, dari partai apapun harus sama dan sepadan. Keadilan buat semua," kata dia.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...-simulator-sim

Bambang Soesatyo Bantah Tuduhan Nazaruddin soal Kasus Simulator
Jumat, 22 Februari 2013 | 00:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com � Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut dirinya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator. Bambang menjelaskan pengadaan alat simulator tidak pernah dibahas di DPR. "Pernyataan Nazaruddin terkait simulator sama sekali tidak benar. Pengadaan simulator sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPR, tidak di Banggar ataupun Komisi III selaku mitra Polri," ujar Bambang, di Jakarta, Kamis (21/2/2013). Dia mengatakan, pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Polri sebagai penggunaan dana yang berasal dari pendapatan negara bukan pajak sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara.

Wakil Bendahara Umum Partai Golkar tersebut memastikan, sejak dia menjadi anggota Komisi III DPR, pembahasan soal simulator di DPR tak pernah ada. "Semua notulen dan prosedur serta pengajuan satuan tiga dari seluruh mitra kerja, termasuk Polri, ada lengkap di sekretariat Komisi III. Jadi, bisa dilihat di sana sejak saya masuk DPR di Komisi III hingga kini tidak pernah ada pengajuan pengadaan simulator itu," ujar dia. Karena itu, Bambang mengaku heran dengan Nazaruddin yang tiba-tiba mengaitkannya dengan kasus pengadaan simulator. Dia pun mengaku tak tahu-menahu bahkan tak kenal dengan perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender proyek simulator.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding sejumlah pihak terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri. Kali ini, yang dia tuding adalah anggota Komisi III DPR dari FPG Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo serta anggota Komisi III DPR dari FPDI-P Herman Hery. Menurut Nazaruddin, ketiga anggota DPR itu terlibat dalam kasus tersebut. "Tadi saya diperiksa soal simulator, itu yang terlibat Aziz Syamsuddin, Herman Hery, dan Bambang Soesatyo," sebut dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013). Dia diperiksa sebagai saksi kasus ini untuk tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Namun, Nazaruddin tidak mengungkapkan lebih jauh soal tudingannya terhadap Aziz, Bambang, dan Herman tersebut. KPK memeriksa Nazaruddin sebagai saksi karena dianggap tahu seputar proyek simulator SIM 2011. Perusahaan Nazaruddin diketahui pernah mengikuti tender proyek itu.
Ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar dalam pengadaan 2011, yakni PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dua dari lima perusahaan tersebut, yaitu PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima, diduga sebagai milik Nazaruddin.

Hanya, perusahaan Nazar kalah dalam proses tender tersebut. Pemenang tender pada 2011 adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto. Perusahaan Nazaruddin diketahui memenangi tender proyek simulator SIM untuk tahun anggaran 2010. Proyek simulator 2010 itu belum diselidiki atau disidik KPK. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM pada 2011, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Para tersangka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jenderal bintang dua ini diduga menggunakan hasil korupsi simulator SIM untuk membeli sejumlah aset.
http://nasional.kompas.com/read/2013...asus.Simulator


----------------------------

Maling tereak maling! Malahan bisa jadi kalau kelak SBY tak berkuasa lagi, diantara kasus-kasus yang akan diungkap kembali adalah kasus keterlibatan Bamsoet di korupsi simulator SIM itu .... Nah, lhooo... kok mau-maunya membuka kotak Pandora sendirian?


[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive