Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan akan tetap melanjutkan kebijakan reklamasi di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jakarta dengan memakai payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995.
" Berdasarkan Keppres tersebut, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta berada pada Gubernur. Di mana berlaku ketentuan khusus (lex spesialis) untuk Provinsi DKI Jakarta"
"Berdasarkan Keppres tersebut, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta berada pada Gubernur. Di mana berlaku ketentuan khusus (lex spesialis) untuk Provinsi DKI Jakarta," kata Sarwo Handayani, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Balaikota, Senin (27/4).
Mantan Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup ini mengatakan, di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak diatur pencabutan atas Keppres Nomor 52 tahun 1995.
"Dengan demikian, secara yuridis, Keppres Nomor 52 tahun 1995 masih berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk dari pelaksanaan tekhnis Keppres tersebut," jelasnya.
Walau demikian, lanjut Sarwo, Pemprov DKI tetap berkomitmen melakukan kajian secara matang dan menyeluruh agar pelaksanaan reklamasi seimbang dengan substitusi untuk waduk, daerah genangan, kedalaman laut, dan tanggul.
"Saya minta Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tuturnya.
Sarwo mengungkapkan, kebijakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta telah dilakukan sejak 1986 silam, di antaranya di Pantai Mutiara dan Pantai Ancol. Reklamasi pantai tersebut dipilih mengingat tingginya pertumbuhan penduduk dan kurangnya ruang dan insfrastuktur di DKI Jakarta.
"Persoalan itu menimbulkan kondisi lingkungan di kawasan Pantura Jakarta antara lain terjadi sub subsidence, banjir rob, kurang tertatanya lingkungan di kawasan Panturan, tercemarnya perairan Teluk Jakarta, kerusakan biota laut dan hutan mangrove," ungkapnya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan, pulau-pulau hasil reklamasi di kawasan Pantura Jakarta selesai dibangun pada 2020 mendatang. Reklamasi sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan 13 sungai yang kerap menimbulkan banjir di Jakarta. "Kita targetkan pada tahun 2030, pulau-pulau hasil reklamasi bisa dimanfaatkan secara keseluruhan," tukasnya.
Sumber: http://beritajakarta.com/
Link: http://adf.ly/1FtLoH
" Berdasarkan Keppres tersebut, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta berada pada Gubernur. Di mana berlaku ketentuan khusus (lex spesialis) untuk Provinsi DKI Jakarta"
"Berdasarkan Keppres tersebut, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta berada pada Gubernur. Di mana berlaku ketentuan khusus (lex spesialis) untuk Provinsi DKI Jakarta," kata Sarwo Handayani, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Balaikota, Senin (27/4).
Mantan Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup ini mengatakan, di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak diatur pencabutan atas Keppres Nomor 52 tahun 1995.
"Dengan demikian, secara yuridis, Keppres Nomor 52 tahun 1995 masih berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk dari pelaksanaan tekhnis Keppres tersebut," jelasnya.
Walau demikian, lanjut Sarwo, Pemprov DKI tetap berkomitmen melakukan kajian secara matang dan menyeluruh agar pelaksanaan reklamasi seimbang dengan substitusi untuk waduk, daerah genangan, kedalaman laut, dan tanggul.
"Saya minta Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tuturnya.
Sarwo mengungkapkan, kebijakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta telah dilakukan sejak 1986 silam, di antaranya di Pantai Mutiara dan Pantai Ancol. Reklamasi pantai tersebut dipilih mengingat tingginya pertumbuhan penduduk dan kurangnya ruang dan insfrastuktur di DKI Jakarta.
"Persoalan itu menimbulkan kondisi lingkungan di kawasan Pantura Jakarta antara lain terjadi sub subsidence, banjir rob, kurang tertatanya lingkungan di kawasan Panturan, tercemarnya perairan Teluk Jakarta, kerusakan biota laut dan hutan mangrove," ungkapnya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan, pulau-pulau hasil reklamasi di kawasan Pantura Jakarta selesai dibangun pada 2020 mendatang. Reklamasi sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan 13 sungai yang kerap menimbulkan banjir di Jakarta. "Kita targetkan pada tahun 2030, pulau-pulau hasil reklamasi bisa dimanfaatkan secara keseluruhan," tukasnya.
Sumber: http://beritajakarta.com/
Link: http://adf.ly/1FtLoH