Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika. Mereka dieksekusi di lapangan tembak Limus Buntu, Nusakambangan.
"00.18 WIB, eksekusi," ujar sumber detikcom, Rabu (30/4/2015).
Usai dieksekusi 9 terpidana mati itu dieksekusi selanjutnya mereka dimandikan dulu. Lalu petugas akan mengeluarkan peluru yang bersarang di jantung atau kepala terpidana kemudian dilanjutkan dengan doa.
Kemudian para terpidana dibawa ke lokasi persemayaman melalui jalur darat sesuai dengan permintaan mereka. Lalu jenazah para terpidana akan dimakamkan di lokasi yang sesuai dengan keinginan mereka.
Kesembilan terpidana yang telah dieksekusi yaitu WN Filipina Mary Jane, WN Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin.
SUMBER (news.detik.com)
Delapan Terpidana Mati Dieksekusi, Mary Jane Ditunda
Eksekusi mati terhadap sembilan terpidana mati dikabarkan sudah dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Namun, salah satu terpidana mati, yakni, Mary Jane Veloso asal Filipina ditunda sehingga eksekusi hanya dilakukan kepada delapan napi.
Informasi yang dihimpun Metro TV, penundaan ini lantaran pemerintah Filipina telah mengajukan permohonan langsung ke Indonesia. Hal ini terkait dengan penyerahan diri Maria Kristina Sergio yang merekrut Mary Jane kepada kepolisian Filipina.
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dijalankan di Filipina. Pasalnya, Mary Jane akan dimintai testimoni terhadap Maria Kristina Sergio di persidangan.
Sampai sore tadi, eksekusi mati sudah disiapkan untuk sembilan terpidana mati. Namun karena Mary Jane ditunda, alhasil eksekusi hanya dilakukan kepada delapan narapidana.
Delapan napi lainnya, dieksekusi oleh satu regu tembak yang berisi 13 orang eksekutor. Eksekusi dimulai pada 00.00 WIB dan belum diketahui kapan selesai.
SUMBER (news.metrotvnews.com)
MANTAB
Link: http://adf.ly/1FyuYr