Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, kembali memperingatkan, akan ada konsekuensi yang dihadapi oleh Indonesia seandainya tetap mengeksekusi dua gembong narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pada tengah malam nanti.
Dalam wawancara khusus dengan stasiun berita ABC hari ini, Rabu 28 April 2015, Bishop menyiratkan sinyalemen akan menarik Duta Besar Australia, Paul Grigson yang baru bertugas di Jakarta.
Dikutip dari stasiun berita ABC News, Selasa, 28 April 2015, Bishop menyiratkan adanya keputusan terburuk bahwa Chan dan Sukumaran akan tetap dieksekusi mati Kejaksaan Agung RI. Namun, saat ini Bishop mengaku tidak ingin terlalu banyak fokus kepada konsekuensi dari pelaksaan hukuman mati itu.
"Tentu akan ada konsekuensi terhadap perbuatan tersebut, tetapi tidak bisa saya jelaskan secara detail. Saat ini, saya masih terfokus kepada Dubes dan Konsul Jenderal tetap bersama keluarga, mendukung keluarga dan berkomunikasi dengan otoritas tertinggi di Indonesia semampu kami," kata Bishop.
Sebelumnya, Bishop telah menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Indonesia dalam memperlakukan kedua gembong narkoba dan keluarga mereka ketika berada di Tanah Air. Bishop menyebut keluarga harus berdesak-desakan dengan media ketika menyampaikan salam perpisahan terakhir dengan Chan serta Sukumaran.
"Saya sangat terganggu terhadap beberapa aspek bagaimana ini semua ditangani," kata Bishop kepada program ABC 7.30.
Dia menambahkan, proses mengerikan yang telah dialami keluarga hari ini, hanya mencerminkan betapa kisruhnya pelaksanaan eksekusi mati.
"Saya sangat khawatir terhadap kondisi keluarga. Mereka berhak untuk dihormati karena keduanya bermartabat," imbuh Bishop.
Dia turut memprotes, karena hingga beberapa jam sebelum pelaksanaan, pemerintahnya belum diinformasikan mengenai waktu eksekusi mati. Bishop menyebut kecil kemungkinan Presiden Joko Widodo akan berubah pikiran di menit-menit terakhir.
"Waktu kian menipis untuk adanya campur tangan dari Presiden Joko Widodo, oleh sebab itu saya khawatir terhadap kemungkinan terburuk bagi dua warga negara kita," tutur Bishop.
Dalam kesempatan itu, Bishop menyebut tengah mengadvokasi isu hukuman mati bersama dengan Menlu dari negara lain. Tujuannya agar hukuman mati dibatalkan dan tidak dimasukkan ke dalam hukum positif.
"Kami menyadari ada beberapa negara di kawasan Asia Pasifik yang juga masih memberlakukan hukuman mati dan tidak hanya Indonesia saja. Tetapi, ada juga negara yang memilih tidak memberlakukan hukuman mati dalam kasus tindak kejahatan narkoba," ujar Bishop.
Negara tersebut, dia melanjutkan justru memilih jalan lain untuk mencegah dan memutus peredaran kejahatan narkoba. Bishop memprediksi, usai eksekusi mati gelombang kedua, maka isu tersebut akan lebih disorot publik, terutama di kawasan Eropa.
"Dalam kunjungan saya ke Eropa, saya juga berbicara dengan dua Menlu di mana warganya terancam hukuman mati. Kami sepakat untuk menjadi isu ini sebagai prioritas (kebijakan luar negeri)," kata dia.
Dalam pelaksanaan hukuman mati yang tinggal menunggu hitungan jam, ada sembilan terpidana yang akan dieksekusi. Warga negara Prancis, Serge Atlaoui, akan dieksekusi secara terpisah sambil menunggu proses hukumnya rampung.
SUMBER (dunia.news.viva.co.id)
GANYANG AUSTRALIA .....
KIRIMKAN TSUNAMI MANUSIA IMIGRAN ILEGAL KE AUSTRALIA ...
BIAR TAU RASA TUH AUSTRALIA
Link: http://adf.ly/1Fz5th