Diperiksa, Sekjen DPR Ditanya Kegiatan Adriansyah di DPR
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi suap dari PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap anggota Komisi IV DPR dari F PDIP, Adriansyah. KPK pun memeriksa Sekjen DPR.
Suap itu diduga untuk memuluskan izin usaha pertambangan batubara yang seringkali melakukan operasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Untuk mendalami kasus itu, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen DPR periode 2014-2019 Winantuningtyastiti yang telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka si pemberi suap Direktur PT MMS, Andrew Hidayat (AH).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan Sekjen DPR dilakukan untuk mendalami keterlibatan Adriansyah. Sejumlah kegiatan Adriansyah selama menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 juga disorot.
"Karena salah satu tersangkanya anggota DPR, mungkin diperiksanya seputar keanggotaan itu," tutur Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sementara itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengakui dirinya telah diperiksa tim penyidik KPK terkait kegiatan dan tugas Andriansyah di DPR selama menjabat sebagai anggota Fraksi PDIP.
"Soal kegiatannya [Andriansyah] di DPR apa dan tugas-tugasnya di DPR juga. Begitulah," tutur Titi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto.
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew Hidayat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
sumber
kasus baru lagi nih
Link: http://adf.ly/1G6mYz