SITUS BERITA TERBARU

Yusril Ihza: Nasib Mary Jane Mutlak di Tangan Jokowi

Thursday, April 30, 2015
Yusril Ihza: Nasib Mary Jane Mutlak di Tangan Jokowi


Yusril Ihza: Nasib Mary Jane Mutlak di Tangan Jokowi

Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menangguhkan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso.

Menurut dia, apa yang dilakukan Jokowi tepat, karena ada fakta baru tentang penyerahan diri seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary. "Fakta persidangan baru harus dikaji ulang. Apalagi, saat disidang, Mary Jane dikabarkan tak dipenuhi haknya," kata Yusril saat ditemui setelah menghadiri seminar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Kamis, 29 April 2015.

Salah satu yang menurut Yusril tak didapatkan Mary adalah fasilitas penerjemah yang disumpah. Yusril menjelaskan, karena ini kasus hukuman mati, Indonesia harus berhati-hati. Pemerintah harus menunggu proses peradilan di Filipina rampung agar ketahuan siapa sebenarnya aktor intelektualnya.

Walau begitu, ujar Yusril, langkah hukum Mary sudah habis. Apalagi masih ada polemik mengenai boleh-tidaknya seorang terpidana mengajukan peninjauan kembali hingga dua kali.

Karena masih adanya perbedaan itulah, Jokowi diminta mengambil keputusan tegas yang sifatnya khusus. Dia mencontohkan langkah yang dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid. Saat itu, Yusril mengklaim, atas inisiatifnya, hukuman seumur hidup dibatasi hanya menjadi 20 tahun.

Pada dasarnya, ucap dia, nasib Mary Jane saat ini mutlak bergantung pada presiden. "Presiden bisa mengeluarkan kebijakan khusus, misalnya mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup," tuturnya.

Rabu dinihari lalu, Kejaksaan Agung mengeksekusi delapan terpidana mati di Nusakambangan. Mereka antara lain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dua warga negara Australia itu dikenal sebagai dua anggota Bali Nine.

Terpidana mati lain adalah Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbaje (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia). Sebenarnya nama Mary Jane masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua ini. Namun, menjelang pelaksanaannya, proses eksekusi mati ibu dua anak ini ditunda.

SUMBER....... 

Kira-kira, mau dibawa kemana nasib Mary Jene sama Pak Jokowi ya?????

Link: http://adf.ly/1G5u58
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive