Jakarta - Kegeraman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI mengenai APBD 2015 berujung ke jalur hukum. Ahok telah melaporkan indikasi proyek fiktif alias dana siluman itu ke KPK.
Namun salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan uniterruptible power system (UPS) tersebut sebenarnya sedang menjalani proses hukum. Adalah PT Astrasea Parisindo yang tersangkut kasus dugaan korupsi mobil toilet VVIP (Very Very Important Person) Pemprov DKI tahun anggaran 2009 dengan biaya Rp 5,328 miliar. Direktur PT Astrasea Parisindo, Yusman Pasaribu dijerat bersama 4 tersangka lainnya dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) tersebut.
"Memang sudah masuk ke pengadilan semua. Sudah ada yang putus juga, lainnya ada yang tuntutan. Tapi saya tidak hafal siapa saja," ucap Kasi Intel Kejari Jaktim, Asep Sontani ketika dikonfirmasi, Minggu (1/3/2015).
"Kasusnya yang DKI itu memang, ada 5 tersangka. Cuma data lengkapnya saya tidak pegang, tapi ada yang sudah divonis kalau tidak salah," sambung Asep.
Dalam kasus korupsi mobil toilet tersebut, mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna juga menjadi tersangka. Selain Eko dan Yusman ada 3 tersangka lainnya yaitu Yolanda Daniel (Dirut PT Gipindo Piranti Insani), Lubis Latief (mantan Kabid Sarana dan Prasarana Kebersihan Dinas Kebersihan DKI selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan Aryadi (PNS dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa). Saat itu jaksa menduga pengadaan proyek tahun anggaran 2009 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Sementara dalam dugaan proyek fiktif alias dana siluman yang dilaporkan Ahok, PT Astrasea Pasirindo memenangkan proyek pengadaan UPS untuk SMAN 65 senilai Rp 5.833.311.000 dan untuk SMAN 35 senilai Rp 5.833.311.000. Di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov DKI Jakarta, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Lubang Buaya No.54 RT 006/011 Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Sumber (m.detik.com)
Ane heran, kenapa yang dituding salah dalam pengadaan barang bermasalah tahun 2014 adalah pihak DPRD? Padahal panitia lelang semuanya adalah orang orang Pemprov DKI. Jika ada perusahaan bermasalah yang lolos berarti kesalahan ada di Pemprov DKI. Perkara ada anggota DPRD yang terlibat perlu pembuktian lanjutan.
Lihat saja berita di atas, ternyata perusahaan perusahaan siluman ini sudah bermain sejak tahun 2009. Ternyata setan gundulnya adalah kepala dinas di Pemprov DKI.
Sekali lagi, jika ada permasalahan pada lelang di Pemprov DKI maka kesalahan pasti ada di pihak Ahok bukan DPRD. Jika mereka mengaku ditekan DPRD, maka itu berarti adanya kelemahan dalam cara kepemimpinan Ahok. Masa iya anak buahnya bisa disetir DPRD.
Silahkan komen pakai otak bukan caci maki.
Link: http://adf.ly/15R11L
Namun salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan uniterruptible power system (UPS) tersebut sebenarnya sedang menjalani proses hukum. Adalah PT Astrasea Parisindo yang tersangkut kasus dugaan korupsi mobil toilet VVIP (Very Very Important Person) Pemprov DKI tahun anggaran 2009 dengan biaya Rp 5,328 miliar. Direktur PT Astrasea Parisindo, Yusman Pasaribu dijerat bersama 4 tersangka lainnya dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) tersebut.
"Memang sudah masuk ke pengadilan semua. Sudah ada yang putus juga, lainnya ada yang tuntutan. Tapi saya tidak hafal siapa saja," ucap Kasi Intel Kejari Jaktim, Asep Sontani ketika dikonfirmasi, Minggu (1/3/2015).
"Kasusnya yang DKI itu memang, ada 5 tersangka. Cuma data lengkapnya saya tidak pegang, tapi ada yang sudah divonis kalau tidak salah," sambung Asep.
Dalam kasus korupsi mobil toilet tersebut, mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna juga menjadi tersangka. Selain Eko dan Yusman ada 3 tersangka lainnya yaitu Yolanda Daniel (Dirut PT Gipindo Piranti Insani), Lubis Latief (mantan Kabid Sarana dan Prasarana Kebersihan Dinas Kebersihan DKI selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan Aryadi (PNS dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa). Saat itu jaksa menduga pengadaan proyek tahun anggaran 2009 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Sementara dalam dugaan proyek fiktif alias dana siluman yang dilaporkan Ahok, PT Astrasea Pasirindo memenangkan proyek pengadaan UPS untuk SMAN 65 senilai Rp 5.833.311.000 dan untuk SMAN 35 senilai Rp 5.833.311.000. Di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov DKI Jakarta, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Lubang Buaya No.54 RT 006/011 Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Sumber (m.detik.com)
Ane heran, kenapa yang dituding salah dalam pengadaan barang bermasalah tahun 2014 adalah pihak DPRD? Padahal panitia lelang semuanya adalah orang orang Pemprov DKI. Jika ada perusahaan bermasalah yang lolos berarti kesalahan ada di Pemprov DKI. Perkara ada anggota DPRD yang terlibat perlu pembuktian lanjutan.
Lihat saja berita di atas, ternyata perusahaan perusahaan siluman ini sudah bermain sejak tahun 2009. Ternyata setan gundulnya adalah kepala dinas di Pemprov DKI.
Sekali lagi, jika ada permasalahan pada lelang di Pemprov DKI maka kesalahan pasti ada di pihak Ahok bukan DPRD. Jika mereka mengaku ditekan DPRD, maka itu berarti adanya kelemahan dalam cara kepemimpinan Ahok. Masa iya anak buahnya bisa disetir DPRD.
Silahkan komen pakai otak bukan caci maki.
Link: http://adf.ly/15R11L