Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak pernah memberikan surat penghentian pemeriksaan Bambang Widjojanto (BW) ke Mabes Polri. Hal tersebut sekaligus menepis pernyataan Bambang yang menolak diperiksa dengan dalih membawa surat perintah penghentian pemeriksaan dari pimpinan sementara KPK.
"Tidak ada surat itu. Tidak ada (surat pemberhentian pemeriksaan)," tegas Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015) malam.
Yang ada, KPK memberikan surat permintaan agar pihak Bareskrim tidak melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua non-aktif KPK itu pada Rabu ini. "Mungkin surat permintaan agar hari ini tidak diperiksa kali. Surat untuk tidak diperiksa hari ini ada," imbuh Johan.
Johan memastikan bahwa surat itu dibuat atas permintaan Bambang. Menurut Johan, lelaki yang akrab disapa BW itu meminta surat permintaan untuk tidak diperiksa dengan alasan ada kegiatan. "Mungkin ada kegiatan yang diminta kepada pak BW," tandas Johan.
Bambang Widjojanto sebelumnya menolak diperiksa Bareskrim Mabes Polri dengan dalih membawa surat sakti yang telah disepakati oleh pimpinan kedua lembaga hukum tersebut. Bambang mengklaim surat sakti tersebut disepakati oleh pimpinan Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.
Bambang bahkan sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Muhammad Pratikno mengenai penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK.
"Senin kemarin Plt pimpinan KPK membuat surat yang isinya 'berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pimpinan non-aktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan melalui Mensesneg," ucap Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. SUMBER BERITA Waduh bang, orang mencuri sandal aja kasusnya diurus sampe tuntas dan berujung pada penjara..
Masa kasus korupsi malah diberhentikan? Dunia sedang aneh atau itu hanya sebuah ilusi
Link: http://adf.ly/19sOCE
"Tidak ada surat itu. Tidak ada (surat pemberhentian pemeriksaan)," tegas Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015) malam.
Yang ada, KPK memberikan surat permintaan agar pihak Bareskrim tidak melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua non-aktif KPK itu pada Rabu ini. "Mungkin surat permintaan agar hari ini tidak diperiksa kali. Surat untuk tidak diperiksa hari ini ada," imbuh Johan.
Johan memastikan bahwa surat itu dibuat atas permintaan Bambang. Menurut Johan, lelaki yang akrab disapa BW itu meminta surat permintaan untuk tidak diperiksa dengan alasan ada kegiatan. "Mungkin ada kegiatan yang diminta kepada pak BW," tandas Johan.
Bambang Widjojanto sebelumnya menolak diperiksa Bareskrim Mabes Polri dengan dalih membawa surat sakti yang telah disepakati oleh pimpinan kedua lembaga hukum tersebut. Bambang mengklaim surat sakti tersebut disepakati oleh pimpinan Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.
Bambang bahkan sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Muhammad Pratikno mengenai penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK.
"Senin kemarin Plt pimpinan KPK membuat surat yang isinya 'berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pimpinan non-aktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan melalui Mensesneg," ucap Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. SUMBER BERITA Waduh bang, orang mencuri sandal aja kasusnya diurus sampe tuntas dan berujung pada penjara..
Masa kasus korupsi malah diberhentikan? Dunia sedang aneh atau itu hanya sebuah ilusi
Link: http://adf.ly/19sOCE