Centroone.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai terjadi diskriminasi dalam pemberian remisi napi, terutama bagi napi korupsi. Menteri asal PDI P itu meminta agar hak para narapidana kasus korupsi tidak dihilangkan. Hak yang dimaksud adalah hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Terkait hal tersebut, Menurut mantan wakil ketua KPK Busyro Muqaddas, tak tepat jika pemerintah menghapus atau membatalkan PP 99/2012 dengan alasan diskriminatif. Pasalnya, korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan cara-cara yang khusus dalam mengatasinya. Menurut Busyro, perlu ada diskriminasi terkait upaya tersebut. "Fakta menunjukkan terdapat jenis kejahatan khusus misalnya, terorisme, narkotika, dan korupsi. Untuk kejahatan ini justru perlu didiskriminasi sebagai bentuk diskriminasi positif," tegas Busyro, Jumat, (13/03/2015).
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Buyro. Sebab, korupsi sebagai kejahatan besar membunuh secara perlahan-lahan para korbannya yakni, masyarakat yang terus-menerus hidup dalam garis kemisikinan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Sehingga, para koruptor yang divonis setelah tahun 2012 pun tak berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. SUMBER BERITA Lanjutkan saja, teruslah mencari alasan, sementara kami sedang menunggu untuk sebuah kepastian
Link: http://adf.ly/1A8Tlm
Terkait hal tersebut, Menurut mantan wakil ketua KPK Busyro Muqaddas, tak tepat jika pemerintah menghapus atau membatalkan PP 99/2012 dengan alasan diskriminatif. Pasalnya, korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan cara-cara yang khusus dalam mengatasinya. Menurut Busyro, perlu ada diskriminasi terkait upaya tersebut. "Fakta menunjukkan terdapat jenis kejahatan khusus misalnya, terorisme, narkotika, dan korupsi. Untuk kejahatan ini justru perlu didiskriminasi sebagai bentuk diskriminasi positif," tegas Busyro, Jumat, (13/03/2015).
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Buyro. Sebab, korupsi sebagai kejahatan besar membunuh secara perlahan-lahan para korbannya yakni, masyarakat yang terus-menerus hidup dalam garis kemisikinan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Sehingga, para koruptor yang divonis setelah tahun 2012 pun tak berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. SUMBER BERITA Lanjutkan saja, teruslah mencari alasan, sementara kami sedang menunggu untuk sebuah kepastian
Link: http://adf.ly/1A8Tlm