Ahok Kembalikan Dana Rp 4,8 Miliar, Nyindir Nih?
Jakarta - Sejumlah menteri dan kepala daerah tersandung kasus karena penyalahgunaan dana operasional. Bahkan ada yang mengutip sekian persen dari para pemenang tender di instansinya karena merasa dana operasional itu kelewat kecil.
Perilaku semacam itu tidak berlaku bagi Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Keduanya mengembalikan tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur untuk Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 4,8 miliar.
Dalam foto yang diunggah di situs resmi Ahok.org pada Selasa, 10 Maret 2015, dana itu diserahkan ke kas daerah pada 31 Desember 2014. Ada tulisan tangan "Setor kas daerah" pada bagian bawah surat penyerahan tunjangan itu.
Laporan keuangan dalam surat setoran tunjangan itu menunjukkan Ahok menerima lungsuran tunjangan saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI, yaitu Rp 6,8 miliar. Nilai itu merupakan total tunjangan yang didapat pada April, Mei, Agustus dan September 2014.
Dari total nilai itu, Ahok menggunakan Rp 2 miliar. Rinciannya, bantuan untuk gereja Rp 500 juta dan bantuan rumah kaca Rp 250 juta. Tunjangan juga digunakan untuk pengamanan Natal dan tahun baru sebesar Rp 220 juta dan cadangan kebutuhan lain Rp 500 juta.
Selain itu, penggunaan tunjangan lain dilabeli cadangan kebutuhan lain dan tambahan kebutuhan lain. Kebutuhan ini masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 230 juta.
Sekadar informasi, situs itu juga mengunggah slip gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Gaji yang diterima Jokowi dan Ahok saat menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI sebesar Rp 3.448.500 dan Rp 2.810.100. Selain mendapat gaji, Jokowi menerima tunjangan jabatan senilai Rp 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp 4.104.000.
SUMBER......
Lihat, bagaimana enggak jujurnya Pak Ahok, uang sisa dana operasional dikembalikan ke kas daerah, malahan anggota DPRD-nya demen banget mark up dana APBD Jakarta buat masuk ke kantongnya sendiri!!!!!!
Link: http://adf.ly/19tF8a
Jakarta - Sejumlah menteri dan kepala daerah tersandung kasus karena penyalahgunaan dana operasional. Bahkan ada yang mengutip sekian persen dari para pemenang tender di instansinya karena merasa dana operasional itu kelewat kecil.
Perilaku semacam itu tidak berlaku bagi Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Keduanya mengembalikan tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur untuk Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 4,8 miliar.
Dalam foto yang diunggah di situs resmi Ahok.org pada Selasa, 10 Maret 2015, dana itu diserahkan ke kas daerah pada 31 Desember 2014. Ada tulisan tangan "Setor kas daerah" pada bagian bawah surat penyerahan tunjangan itu.
Laporan keuangan dalam surat setoran tunjangan itu menunjukkan Ahok menerima lungsuran tunjangan saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI, yaitu Rp 6,8 miliar. Nilai itu merupakan total tunjangan yang didapat pada April, Mei, Agustus dan September 2014.
Dari total nilai itu, Ahok menggunakan Rp 2 miliar. Rinciannya, bantuan untuk gereja Rp 500 juta dan bantuan rumah kaca Rp 250 juta. Tunjangan juga digunakan untuk pengamanan Natal dan tahun baru sebesar Rp 220 juta dan cadangan kebutuhan lain Rp 500 juta.
Selain itu, penggunaan tunjangan lain dilabeli cadangan kebutuhan lain dan tambahan kebutuhan lain. Kebutuhan ini masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 230 juta.
Sekadar informasi, situs itu juga mengunggah slip gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Gaji yang diterima Jokowi dan Ahok saat menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI sebesar Rp 3.448.500 dan Rp 2.810.100. Selain mendapat gaji, Jokowi menerima tunjangan jabatan senilai Rp 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp 4.104.000.
SUMBER......
Lihat, bagaimana enggak jujurnya Pak Ahok, uang sisa dana operasional dikembalikan ke kas daerah, malahan anggota DPRD-nya demen banget mark up dana APBD Jakarta buat masuk ke kantongnya sendiri!!!!!!
Link: http://adf.ly/19tF8a