SITUS BERITA TERBARU

Sistem Hukum di DPRD Dinilai Kacau

Sunday, November 9, 2014


Rimanews - Guru Besar bidang Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma Sulawesi Selatan, Prof Lauddin Marsuni, menyatakan sistem hukum yang mengatur tentang DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang ada saat ini dinilai kacau.

"Sistem hukum DPRD kacau karena adanya produk hukum yang disahkan Presiden dimana keduanya mengatur tentang DPRD," ucapnya saat dihubungi dari Jakarta.

Kekacauan sistem hukum tersebut disebabkan karena berlakunya UU nomor: 17 Tahun 2014 dan UU nomor 23 tahun 2014 pada tanggal 30 September 2014.

Dikatakannya, kekacauan itu terjadi karena pasal 409 huruf d UU No 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, pasal 1 angka 4, pasal 314 sampai dengan pasal 412, pasal 418 sampai dengan pasal 421 UU No 17 Tahun 2014.

Dimana UU tersebut mengatur tentang Majelis Pemusyawarahan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014 nomor 182 tambahan (lembaran negara Republik Indonesia nomor 5568) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lanjutnya, pasal 1 angka 4, pasal 314 sampai dengan pasal 412 UU No 17 Tahun 2014 mengatur tentang DPRD (baik DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota), sedang pasal 418 sampai dengan pasal 421 UU No 17 Tahun 2014, mengatur sistem pendukung DPRD (baik DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota).

Konsekuensi yuridis atas ketentuan pasal 409 huruf d UU No 17 Tahun 2014 adalah UU No 17 Tahun 2014 tidak lagi mengatur tentang DPRD dengan demikian UU no 17 Tahun 2014 hanya mengatur tentang MPR, DPR dan DPD.

Pembentukan UU No 23 Tahun 2014 lupa atau tidak melakukan perubahan nama atas UU No 17 tahun 2014 menjadi MPR, DPR dan DPD.

Akibat kelalaian itu, maka sistem hukum tentang pengaturan DPRD menjadi kacau, yakni UU No 17 Tahun 2014 berjudul MPR, DPR, DPD dan DPRD sedangkan isinya sepanjang tentang DPRD dicabut dengan UU No 23 Tahun 2014.

Kepada segenap pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerhati DPRD dan tidak lagi menggunakan UU No 17 tahun 2014 sebagai sumber hukum baik sebagai sumber hukum formal maupun sebagai sumber hukum materik pada setiap pembentukan produk hukum daerah.

Kepada Lembaga Kepresidenan dan Lembaga DPR RI kiranya secara formal mengakhiri kekacauan sistem hukum berkait dengan DPRD, dengan cara melakukan perubahan nama UU No 17 Tahun 2014 menjadi UU tentang MPR, DPR dan DPD (MD2), demikian Lauddin.


S U M B E R

Link: http://adf.ly/tu4ws
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive