Surabaya - Sulastri ibu dari terdakwa penghina capres Prabowo sudah menyampaikan permohonan maaf hingga ke Kasat Brimob. Namun, polisi menyerahkan semua proses persidangan ke pengadilan.
"Kalau sudah proses persidangan itu kan kewenangan pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (5/11/2014).
Bram Jupon Janua (31) security di Pelabuhan Tanjung Perak dan anak tukang kebun di markas Kompi 4 Detasemen A Brimob Polda Jatim menulis dirinya di akun facebook dengan nama Bripda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Brimob Polda Jatim.
Di masa Pilpres lalu, dengan mengaku-ngaku Polri dan berpihak kepada salah satu calon presiden dengan memojokkan Capres lain dinilai bisa meresahkan. Status dukungan untuk memilih Jokowi itu dinilai merugikan karena mencerminkan keberpihakan alat negara yang seharusnya bersikap netral.
'Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI'. demikian status yang diunggah Brama di masa Pilpres lalu.
Bram yang tinggal di kawasan Ketegan pun dijemput ayahnya dan dibawa ke Mako Kompi 4 Den A Brimo, yang jaraknya kurang dari 500 meter. Bram diperiksa dan diserahkan ke Polda Jatim dan dijerat pencemaran nama baik dan UU ITE. Sulastri pun sudah mendatangi dan meminta maaf ke Kasat Brimob. Namun, anaknya tetap diproses hingga ke meja hijau.
"Terkait maaf-memaafkan itu bukan kapasitas saya. Siapa pelapornya silahkan saja, kan itu juga sudah diproses sidang," kata Awi.
Mantan Wadirlantas Polda Jatim ini menegaskan, maaf-maafkan di persidangan kemungkinan dapat meringankan saja. "Kita ikuti prosedur hukum saja," tandasnya.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/11/0...ke-persidangan
Link: http://adf.ly/tpdvz