SITUS BERITA TERBARU

(Proyek 6 T) Program e-KTP Dihentikan, KPK: Kasus Jalan Terus

Friday, November 7, 2014
KPK tidak pada domain melarang dan menyetujui.


VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri menghentikan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk sementara waktu. Alasannya, karena program itu masih tersangkut proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dalam posisi memberikan izin untuk menghentikan atau melanjutkan proyek tersebut. "KPK tidak pada domain melarang atau menyetujui," kata Johan di kantornya, Rabu, 5 November 2014.

Meski demikian, Johan memastikan bahwa kasus e-KTP tetap akan diusut oleh pihak KPK. Menurut dia, penyidikan kasus tersebut tidak terpengaruh oleh proyek tersebut diteruskan atau tidak.

"Kasus akan ditindaklanjuti KPK tidak terpengaruh proyek diteruskan atau tidak," ujar Johan.

Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Dewan Perwakilan Daerah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa e-KTP akan dihentikan sementara. Program dihentikan sementara karena masih tersangkut proses hukum.

"Sekarang ini sudah diserahkan ke daerah prosesnya. Dengan sedang diproses hukum, ini kan sementara perlu ada penataan ulang. Ya kami pelan-pelan, hati-hati nggak mau nanti kena imbasan," kata Tjahjo, Rabu, 5 November 2014.

Tjahjo memastikan program e-KTP akan diteruskan bila penataan ulang telah selesai dilakukan. Alasan lainnya, kata dia, e-KTP sudah banyak beredar, tapi masih ada juga masyarakat yang belum mempunyai kartu elektronik itu.

"Sedang kita cek kembali kenapa di daerah kok berhenti, yang masalah itu apa. Apakah dananya? Apakah infrastrukturnya?" ucap dia.

Korupsi e-KTP

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri. KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.

Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.


© VIVA.co.id
-
sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news...us-jalan-terus
-
salah 1 kesalahan terbesar proyek ini adalah tidak adanya pengingat status request, programmer psti tw lah, udah nyampe mana.
hrsnya dr awal proyek ini dilengkapi SMS Gateway bwt ngasih tw ktp si anu dh jadi, bs diambil d sini, ok gk ada reminder gitu tp antusiasme petugas kelurahan pun minim bgt bwt blusukan nyampein hak warganya.
masak tiap ane k klurahan dititip pesan "eh tlg smpein k wrga dusun ABC ektpnya udh jadi, ambil d sini", ane lihat ektp ut msh betumpuk2 di keranjang #ndapuk

Link: http://adf.ly/tpL2a
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive