SITUS BERITA TERBARU

Perdamaian KMP-KIH Batal

Thursday, November 13, 2014



Perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kembali menemui jalan buntu. Penyebabnya, karena adanya permintaan baru dari KIH untuk menghapus aturan menggunakan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi yang tercantum dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dilansir Kompas.com, penandatanganan kesepakatan yang telah disetujui kedua kubu terpaksa ditunda karena menunggu persetujuan Presidium KMP terkait permintaan KIH. Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham mengatakan, Presidium KMP baru akan menggelar rapat untuk membahas permintaan KIH pada Jumat (14/11/2014) besok. Setelah itu, hasil rapat akan disampaikan dalam pertemuan selanjutnya dengan KIH.

"Mekanismenya seperti itu, kita serahkan pada Presidium KMP," kata Idrus, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, awalnya KIH tak pernah meminta penghapusan aturan mengenai interpelasi dan angket di tingkat komisi. Akan tetapi, permintaan itu muncul setelah KMP menawarkan revisi Tata Tertib DPR dan UU MD3 terkait penambahan pimpinan di tiap alat kelengkapan dewan (AKD).

Rio menambahkan, Pramono Anung yang ditugaskan sebagai juru runding KIH menyampaikan permintaan penghapusan aturan mengenai penggunaan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi kepada Hatta Rajasa dan Idrus Marham saat bertemu di kediaman Hatta, di Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014) kemarin. Hal inilah yang membuat proses rekonsiliasi antara KIH dan KMP kembali menemui jalan buntu.

"Yang membuka penawaran itu KMP dengan mengubah UU MD3 (terkait AKD). Kita inginnya cepat selesai, tidak perlu saling curiga," ujar Rio.
Berikut adalah aturan dalam UU MD3 yang diminta KIH untuk dihapus:

- Pasal 74
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

- Pasal 98

Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).


SUMBER


BATAL!!!

BUBARKAN KMP
ret

Link: http://adf.ly/u50jp
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive