SITUS BERITA TERBARU

[Partai Suci] Ditetapkan Tersangka, Ketua Dewan Menghilang

Thursday, November 27, 2014
INILAHCOM, Denpasar - Pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, Ketua DPRD Propinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama menghilang tak diketahui keberadaannya.

Hingga kini, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama yang juga Mantan Bupati Tabanan dua periode itu belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.

Ayah kandung Bupati Tabanan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu.

Ketika awak media berusaha menemuinya di rumahnya di Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali, rumah mewah berlantai dua itu tampak sepi. Hanya ada satu petugas yang berjaga di gerbang pintu masuk rumahnya.

Salah satu petugas yang jaga rumahnya berdalih mantan penguasa Kabupaten Tabanan tersebut sedang ada keperluan di Jakarta.

"Beliau (Adi Wiryatama) sore kemarin berangkat ke Jakarta karena ada keperluan tertentu," jelasnya.

Sementara itu, di atas tanah sengketa seluas 470 meter persegi di desa Beraban Kediri, Tabanan, masih berada di kawasan DTW Tanah Lot, kini sedang dibangun sebuah toko. Tanah tersebut kini sudah beralih kepemilikan dan diketahui pemiliknya bernama Komang Subawa.

Selain itu, di lokasi juga sudah berdiri bangunan toko kios yang belum jadi. Tampak para pekerja sedang bekerja menyelesaikan bangunan yang baru berjalan sekitar 60 persen. Ada lima blok kios yang akan dibangun di atas tanah sengketa tersebut.

Tak hanya di DTW Tanah Lot, tanah yang diduga juga termasuk salah satu dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan 15 sertifikat tanah berlokasi di pinggir jalan raya Kediri-Tanah Lot tepatnya di ulun desa Beraban.

Tanah yang diperkirakan luasnya mencapai 2 hektar tersebut masih nampak berupa hamparan ilalang dan belum ada aktivitas alih fungsi apapun. Pemilik tanah Made Sarja yang berusaha ditemui di kediamanya oleh sejumlah wartawan kebetulan sedang tidak ada di rumahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik tanah yakni Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Dit. Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014.

Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

Ketiganya yaitu I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya, Gede Made Dedy Pratama, serta notaris I Ketut Nuridja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. [gus]

Sumber : Barokah

TS :

Link: http://adf.ly/uhBBA
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive