Presiden Joko Widodo telah memaafkan, kasus penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial, bahkan Jokowi juga meminta agar penahanan MA ditangguhkan.
"Saya maafkan 100 persen," kata Jokowi usai menerima orang tua dan kerabat MA yang ingin memohon maaf secara langsung kepada Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).
Menurut Presiden ketujuh itu, dalam era keterbukaan saat ini dirinya menghimbau agar saling menghormati antarsesama manusia.
"Semuanya harus saling menghormati orang lain," pinta Jokowi.
Sementara Orang tua MA, yaitu Mursida mengatakan Presiden Jokowi berpesan kepada dirinya agar MA dijaga dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Alhamdulillah, saya seneng dimaafin," kata Mursida.
Kasus MA, si penjual tusuk sate itu mencuat karena tindakannya yang dituding telah menghina Jokowi di jejaring sosial Facebook. MA menggambarkan ilustrasi seronok menggunakan wajah Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Atas tindakannya itu, MA kini ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dia ditangkap beberapa waktu lalu di kediamannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
MA dikenakan Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara KUHP 310, 311 dengan kasus penghinaan tertulis.
SUMBER
JOKOWI MEMANG LUAR BIASA
Link: http://adf.ly/te0sl