SITUS BERITA TERBARU

Di Tahanan Polda, Raden Nuh Tonjok Harry Koes

Wednesday, November 12, 2014

TEMPO.CO, Jakarta - Raden Nuh dan Harry Koeshardjono, tersangka kasus pemerasan terhadap petinggi PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, terlibat perkelahian di dalam sel tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam perkelahian itu, Raden Nuh menonjok Harry Koes."Iya, benar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arif Budiman kepada Tempo, Rabu, 12 November 2014. Namun, Arif tak mengetahui penyebab keduanya berkelahi. (Baca: Berantem, Tahanan @TrioMacan2000 Pindah Sel)Akibat tonjokan Raden Nuh, Harry Koes mengalami luka lebam di matanya. "Salah satu matanya biru dan bengkak, tapi saya lupa bagian kanan atau kiri," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha.Seusai kejadian itu, polisi langsung memisahkan kedua tersangka ke dalam sel berbeda. Harry Koes kini tak lagi berbagi ruang tahanan dengan pendiri akun @TrioMacan2000 itu dan Edi Syahputra, tersangka pemerasan terhadap bos PT Telkom Tbk.Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Harry Koeshardjono ditahan di Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Edi dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Harry Koes dilaporkan memeras petinggi Abdul Satar. (Baca: Raden Nuh @Triomacan Berantem di Tahanan)Akibat perbuatannya, Edi dijerat pasal pencemaran nama baik dan pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun Raden Nuh dan Harry Koes dikenai undang-undang yang sama plus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman bagi mereka 12 tahun penjara.
Sumber

Link: http://adf.ly/u0xag
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive