Quote:Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono mengatakan bahwa sabotase jalur KA kembali terjadi di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto.
"Tindakan sabotase berupa pemasangan batu kali ini terjadi di jalur KA antara Purwokerto dan Karanggandul atau sekitar 20 meter sebelah utara 'fly over' Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, pada Senin (24/2)," katanya, di Purwokerto, Selasa.
Ia mengatakan tindakan sabotase tersebut diketahui dari laporan masinis KA Krakatau jurusan Merak-Kediri kepada Pusat Kendali KA di Stasiun Besar Purwokerto, Senin, sekitar pukul 18.40 WIB.
"Saat itu, masinis KA Krakatau, Kusbianto, melihat dua buah batu yang berukuran cukup besart dipasang di jalur rel pada KM 348 atau sekitar 2 kilometer menjelang masuk Stasiun Purwokerto," katanya.
Oleh karena jaraknya sudah cukup dekat, kata dia, lokomotif CC 20620 yang menarik 11 gerbong KA Krakatau tidak sempat berhenti sehingga batu-batu itupun terlindas.
"Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan kecelakaan. Masinis KA Krakatau pun segera melapor ke Pusat Kendali KA di Stasiun Besar Purwokerto," katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, Kepala Stasiun Besar Purwokerto Kustarto bersama dua petugas Polisi Khusus KA (Polsuska) Eri Ariyanto dan Riski Putra P serta petugas Bintara Pembina Polsuska Brigadir Polisi Kismoyo segera mengecek lokasi kejadian.
Saat menyusuri jalur rel sekitar 2 kilometer ke arah utara dari Stasiun Purwokerto, lanjut dia, petugas menemukan sebuah batu berdiameter 40 centimeter dipasang menempel di sisi rel dan sebuah batu berdiameter 20 centimeter dipasang di atas rel sebelahnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Kedungbanteng agar segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, tindakan sabotase pada jalur KA sangat membahayakan keselamatan penumpang karena bisa mengakibatkan anjlok maupun tergulingnya rangkaian KA.
"Bisa dibayangkan, dalam satu rangkaian KA terdapat setidaknya 800-an nyawa penumpang dan petugas yang terancam jika sampai terjadi kecelakaan. Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengungkap kejadian ini," kata Surono menambahkan.
Sebelumnya, kata dia, tindakan sabotase juga terjadi di jalur KA lintas selatan, yakni di Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, pada hari Minggu (16/2), sekitar pukul 00.52 WIB.
"Saat itu, masinis KA Turangga jurusan Bandung-Surabaya melihat adanya sejumlah batu menumpuk di jalur KA antara Stasiun Gandrungmangun dan Stasiun Kawunganten atau di KM 354+5/6. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke petugas keamanan," katanya.
Setelah dicek, kata dia, petugas menemukan 29 batu yang ukurannya sebesar buah kelapa yang belum dikupas kulitnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perbuatan sabotase termasuk tindak pidana berat yang pelakunya diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pasal 194 ayat 1 KUHP menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin di jalan KA atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Terkait hal itu, dia mengharapkan kasus sabotase jalur KA tersebut dapat terungkap demi keselamatan perjalanan KA dan penumpang karena kasus serupa juga pernah beberapa kali terjadi di jalur KA lintas selatan namun hingga sekarang pelakunya belum tertangkap.
Sumber
Mau gak mau pengawasan harus lebih intensif nih, karena bukannya gak mungkin bakal makin banyak sabotase ginian....
"Tindakan sabotase berupa pemasangan batu kali ini terjadi di jalur KA antara Purwokerto dan Karanggandul atau sekitar 20 meter sebelah utara 'fly over' Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, pada Senin (24/2)," katanya, di Purwokerto, Selasa.
Ia mengatakan tindakan sabotase tersebut diketahui dari laporan masinis KA Krakatau jurusan Merak-Kediri kepada Pusat Kendali KA di Stasiun Besar Purwokerto, Senin, sekitar pukul 18.40 WIB.
"Saat itu, masinis KA Krakatau, Kusbianto, melihat dua buah batu yang berukuran cukup besart dipasang di jalur rel pada KM 348 atau sekitar 2 kilometer menjelang masuk Stasiun Purwokerto," katanya.
Oleh karena jaraknya sudah cukup dekat, kata dia, lokomotif CC 20620 yang menarik 11 gerbong KA Krakatau tidak sempat berhenti sehingga batu-batu itupun terlindas.
"Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan kecelakaan. Masinis KA Krakatau pun segera melapor ke Pusat Kendali KA di Stasiun Besar Purwokerto," katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, Kepala Stasiun Besar Purwokerto Kustarto bersama dua petugas Polisi Khusus KA (Polsuska) Eri Ariyanto dan Riski Putra P serta petugas Bintara Pembina Polsuska Brigadir Polisi Kismoyo segera mengecek lokasi kejadian.
Saat menyusuri jalur rel sekitar 2 kilometer ke arah utara dari Stasiun Purwokerto, lanjut dia, petugas menemukan sebuah batu berdiameter 40 centimeter dipasang menempel di sisi rel dan sebuah batu berdiameter 20 centimeter dipasang di atas rel sebelahnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Kedungbanteng agar segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, tindakan sabotase pada jalur KA sangat membahayakan keselamatan penumpang karena bisa mengakibatkan anjlok maupun tergulingnya rangkaian KA.
"Bisa dibayangkan, dalam satu rangkaian KA terdapat setidaknya 800-an nyawa penumpang dan petugas yang terancam jika sampai terjadi kecelakaan. Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengungkap kejadian ini," kata Surono menambahkan.
Sebelumnya, kata dia, tindakan sabotase juga terjadi di jalur KA lintas selatan, yakni di Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, pada hari Minggu (16/2), sekitar pukul 00.52 WIB.
"Saat itu, masinis KA Turangga jurusan Bandung-Surabaya melihat adanya sejumlah batu menumpuk di jalur KA antara Stasiun Gandrungmangun dan Stasiun Kawunganten atau di KM 354+5/6. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke petugas keamanan," katanya.
Setelah dicek, kata dia, petugas menemukan 29 batu yang ukurannya sebesar buah kelapa yang belum dikupas kulitnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perbuatan sabotase termasuk tindak pidana berat yang pelakunya diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pasal 194 ayat 1 KUHP menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin di jalan KA atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Terkait hal itu, dia mengharapkan kasus sabotase jalur KA tersebut dapat terungkap demi keselamatan perjalanan KA dan penumpang karena kasus serupa juga pernah beberapa kali terjadi di jalur KA lintas selatan namun hingga sekarang pelakunya belum tertangkap.
Sumber
Mau gak mau pengawasan harus lebih intensif nih, karena bukannya gak mungkin bakal makin banyak sabotase ginian....