TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut keterlibatan mantan menteri dan bekas anggota Komisi Kehutanan DPR dalam korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan. �Pihak lain yang bisa menguatkan pembuktian atas unsur yang disangkakan, pasti diperiksa,� kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, kepada Tempo, kemarin.
Pengusutan kasus Sistem Komunikasi menyusul tertangkapnya Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sekaligus tersangka perkara ini, di Cina, Rabu lalu. Anggoro dicokok petugas Imigrasi Cina ketika berada di titik pemeriksaan di perbatasan antara Shenzhen dan Hong Kong. Pengusutan kasus ini sempat tersendat lantaran Anggoro keburu kabur ke luar negeri.
Ketika menggelar jumpa pers di KPK, Kamis lalu, Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan, pengembangan kasus itu tak bakal berhenti di Anggoro. KPK membuka kemungkinan menyeret orang-orang yang diduga terlibat kasus itu, termasuk eks Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. �Soal pihak lain masih perlu pendalaman, tapi Insya Allah bisa."
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek berbiaya Rp 180 miliar itu. Anggoro ditengarai menyuap eks Ketua Komisi, Yusuf Erwin Faishal, sebesar Rp 125 juta dan S$ 220 ribu. (Baca: KPK Belum Tahu Sumber Dana Anggoro Selama Buron)
Sebagai Ketua Komisi, Yusuf dimintai Anggoro menyetujui rancangan anggaran proyek untuk mata anggaran 2007 itu. Lembaran pengesahan juga diteken Kaban, menteri kehutanan saat itu. Komisi Kehutanan lantas mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Setelah proyek diloloskan, Yusuf menerima imbalan lewat kolega Anggoro di PT Masaro.
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima uang dari Anggoro. Uang ini lantas dibagikan ke anggota Komisi, antara lain Suswono (kini Menteri Pertanian) sebesar Rp 50 juta, Fachri Andi Laluasa S$30 ribu, Azwar Chesputra Sin$ 5.000, Hilman Indra S$ 140 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta. Yusuf sudah divonis 4,5 tahun. Ia dibebaskan pada 12 November 2010. (Baca: KPK Periksa Anggoro Pekan Depan)
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2010, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima US$ 20 ribu dari Anggoro. Menurut Boen, ia menerimanya atas seizin Kaban. "Terima saja, anggap saja rejeki," kata Boen menirukan perkataan Kaban. Belakangan, Boen mengembalikan uang itu ke KPK. (Baca:Kisah KPK Mengatur Anggoro Dipajang Selama 5 Menit)
Ketika dikonfirmasi, Kaban mempersilakan penyidik KPK mengusut kasus ini. �Diusut tuntas sajalah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,� katanya. Dalam kasus ini, ia pernah diperiksa KPK pada 9 Mei 2012. Adapun Suswono menyangkal pernah menerima suap. "Tidak benar saya pernah terima uang dari Anggoro." (Baca: KPK: Pengusutan Anggoro Tak Ganggu Kasus Lain)
http://www.tempo.co/read/fokus/2014/...an-dan-Suswono
ayo kader PKS siap siap lagi nih
Pengusutan kasus Sistem Komunikasi menyusul tertangkapnya Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sekaligus tersangka perkara ini, di Cina, Rabu lalu. Anggoro dicokok petugas Imigrasi Cina ketika berada di titik pemeriksaan di perbatasan antara Shenzhen dan Hong Kong. Pengusutan kasus ini sempat tersendat lantaran Anggoro keburu kabur ke luar negeri.
Ketika menggelar jumpa pers di KPK, Kamis lalu, Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan, pengembangan kasus itu tak bakal berhenti di Anggoro. KPK membuka kemungkinan menyeret orang-orang yang diduga terlibat kasus itu, termasuk eks Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. �Soal pihak lain masih perlu pendalaman, tapi Insya Allah bisa."
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek berbiaya Rp 180 miliar itu. Anggoro ditengarai menyuap eks Ketua Komisi, Yusuf Erwin Faishal, sebesar Rp 125 juta dan S$ 220 ribu. (Baca: KPK Belum Tahu Sumber Dana Anggoro Selama Buron)
Sebagai Ketua Komisi, Yusuf dimintai Anggoro menyetujui rancangan anggaran proyek untuk mata anggaran 2007 itu. Lembaran pengesahan juga diteken Kaban, menteri kehutanan saat itu. Komisi Kehutanan lantas mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Setelah proyek diloloskan, Yusuf menerima imbalan lewat kolega Anggoro di PT Masaro.
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima uang dari Anggoro. Uang ini lantas dibagikan ke anggota Komisi, antara lain Suswono (kini Menteri Pertanian) sebesar Rp 50 juta, Fachri Andi Laluasa S$30 ribu, Azwar Chesputra Sin$ 5.000, Hilman Indra S$ 140 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta. Yusuf sudah divonis 4,5 tahun. Ia dibebaskan pada 12 November 2010. (Baca: KPK Periksa Anggoro Pekan Depan)
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2010, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima US$ 20 ribu dari Anggoro. Menurut Boen, ia menerimanya atas seizin Kaban. "Terima saja, anggap saja rejeki," kata Boen menirukan perkataan Kaban. Belakangan, Boen mengembalikan uang itu ke KPK. (Baca:Kisah KPK Mengatur Anggoro Dipajang Selama 5 Menit)
Ketika dikonfirmasi, Kaban mempersilakan penyidik KPK mengusut kasus ini. �Diusut tuntas sajalah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,� katanya. Dalam kasus ini, ia pernah diperiksa KPK pada 9 Mei 2012. Adapun Suswono menyangkal pernah menerima suap. "Tidak benar saya pernah terima uang dari Anggoro." (Baca: KPK: Pengusutan Anggoro Tak Ganggu Kasus Lain)
http://www.tempo.co/read/fokus/2014/...an-dan-Suswono
ayo kader PKS siap siap lagi nih