SITUS BERITA TERBARU

Wacana Pemisahan Depok dari Jabar Harus Digodok DPR RI

Tuesday, October 29, 2013

[imagetag]


DEPOK � Pemerintah Kota Depok langsung menanggapi wacana terkait pemisahannya dari Provinsi Jawa Barat dan bergabung ke DKI Jakarta. Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Depok Dudi Mi'raz mengatakan, untuk melanjutkan wacana tersebut tentu harus kembali pada dasar Kota Depok dibentuk.

Dudi mengatakan, Kota Depok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dan Depok. Sebab sebelumnya, Depok masih bersifat kota administratif (kotif).

"Saat itu membentuk kotamadya tersendiri lepas dari Pemkab Bogor, dulu kan Depok hanya kotif. UU ini diresmikan," ungkapnya di Balai Kota Depok, Selasa (29/10/2013).

Tentunya, kata Dudi, jika wacana tersebut dilanjutkan, harus dibahas dan digodok oleh DPR RI. Selain itu, lanjutnya, harus ada usulan dan tetap mendengarkan jawaban Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

"Wacana harus dibahas lewat pansus DPR RI, harus dengarkan suara Wali Kota," ucapnya.

Secara de facto, ujar Dudi, Depok sudah masuk Jawa Barat. Dudi menilai wacana tersebut memang belum pernah terjadi di Indonesia.

"Seperti dulu saat Depok akan digabung dalam Megapolitan, tetapi Jabar mempertahankan," jelasnya.


sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive