VIVAnews - Ratusan narapidana Muslim menggugat pemerintah Inggris akibat kontaminasi makanan di dalam penjara. Menu makanan yang seharusnya halal belakangan diketahui mengandung daging babi.
Diberitakan Telegraph pekan ini, Kementerian Kehakiman Inggris mengatakan ada 186 tahanan dari tiga penjara berbeda yang mengajukan gugatan mereka. Gugatan diajukan menyusul temuan kontaminasi daging babi pada Maret tahun ini.
Menurut laporan gugatan, para napi menuduh pemerintah telah melanggar hak-hak mereka yang tertuang di Ayat 9 Konvensi Hak Asasi Manusia (EHCR).
"Kementerian Kehakiman telah menerima gugatan sipil menyusul ditemukannya kontaminasi pada makanan halal Maret lalu. Setiap gugatan akan diperlakukan dengan pantas," kata Menteri Kehakiman Inggris, Jeremy Wright.
Kontaminasi daging babi ini ditemukan di tiga penjara, yaitu di Kent, Dorset, dan Chesire.
Di Kent, tepatnya penjara HMP Sheppey Cluster atau yang dikenal dengan penjara Elmley, sosis gulung halal, steak dan pie daging diketahui mengandung daging babi.
Di penjara HMP Verne di Isle of Portland, Dorset, daging sapi halal dan kue bawang diketahui mengandung babi. Sementara di penjara remaja Thorn Cross di Cheshire, daging babi ditemukan dalam pie daging domba.
Kontaminasi ini ditemukan setelah Badan Standar Makanan (FSA) menyelidiki kontaminasi daging kuda pada Februari lalu. Total ada 11.248 tahanan Muslim di Inggris, atau 13,1 persen dari total jumlah napi di negara itu.
sumber : http://dunia.news.viva.co.id/news/re...-gugat-inggris