SELASA, 20 JANUARI 2015 | 06:53 WIB
41 Kontrak Migas Diputus, Ini Alasannya

TEMPO.CO, Jakarta- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah memproses pemutusan kontrak 41 wilayah kerja eksplorasi migas. Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan kontrak diputus karena kontraktor kontrak kerja sama tak bisa memenuhi komitmen.
"Diputus karena tidak memenuhi komitmen survei seismik, dan pengeboran. Misalnya seharusnya mengebor tiga sumur, ternyata hanya satu yang terlaksana," kata Gde di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 19 Januari 2015. (Baca:Maret 2015, Pertamina Kirim Proposal Blok Mahakam)
Sebanyak 8 kontrak yaitu WK Manokwari, SE Palung Aru, Alas Jati, Enrekang, North East Madura III, Banyumas, Buton, dan Anambas telah disetujui pemutusan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Data SKK Migas mencatat 41 wilayah kerja eksplorasi yang diputus kontraknya terdiri dari 8 wilayah onshore, 25 wilayah kerja offshore dan 5 wilayah onshore dan offshore.
Gde mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan kontraktor tak memenuhi komitmen mereka. Misalnya ketersediaan alat yang tidak sesuai dengan jadwal kerja, perizinan yang lambat, keterbatasan pendanaan, maupun kontraktor yang tak bonafid.
41 Kontrak Migas Diputus, Ini Alasannya
TEMPO.CO, Jakarta- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah memproses pemutusan kontrak 41 wilayah kerja eksplorasi migas. Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan kontrak diputus karena kontraktor kontrak kerja sama tak bisa memenuhi komitmen.
"Diputus karena tidak memenuhi komitmen survei seismik, dan pengeboran. Misalnya seharusnya mengebor tiga sumur, ternyata hanya satu yang terlaksana," kata Gde di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 19 Januari 2015. (Baca:Maret 2015, Pertamina Kirim Proposal Blok Mahakam)
Sebanyak 8 kontrak yaitu WK Manokwari, SE Palung Aru, Alas Jati, Enrekang, North East Madura III, Banyumas, Buton, dan Anambas telah disetujui pemutusan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Data SKK Migas mencatat 41 wilayah kerja eksplorasi yang diputus kontraknya terdiri dari 8 wilayah onshore, 25 wilayah kerja offshore dan 5 wilayah onshore dan offshore.
Gde mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan kontraktor tak memenuhi komitmen mereka. Misalnya ketersediaan alat yang tidak sesuai dengan jadwal kerja, perizinan yang lambat, keterbatasan pendanaan, maupun kontraktor yang tak bonafid.
"Ada juga yang alamatnya pun tidak kita ketahui. Yang seperti ini tentu otomatis diterminasi," kata Gde. (Baca:Jamin Suplai, Pertamina Jajaki Minyak Saudi Aramco)
Anggota Komisi Energi DPR Achmad Farial mengeluhkan lolosnya para kontraktor yang tak bonafid ini. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan komitmen eksplorasi yang tidak dipenuhi menjadi salah satu penyebab produksi migas tak meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir.
"Dari 2003, pemerintah cuma senang dapat signature bonus, itupun bisa utang. Saya akan minta datanya dari 100-an wilayah kerja yang ada, siapa pemiliknya, berapa lama sudah dipegang, dan kenapa tidak pernah dieksplorasi," kata Farial. (Baca:Karyawan Pertamina Lelah Bicarakan Blok Mahakam)
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan sudah menandatangani pemutusan kontrak beberapa wilayah kerja. Sudirman mengatakan pemutusan ini adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontraktor yang sudah bekerja dengan serius.
Saat ini terdapat 316 wilayah kerja migas yang terdiri dari 235 wilayah kerja eksplorasi dan 81 wilayah kerja eksploitasi. Dari 235 wilayah kerja eksplorasi, terdapat 139 wilayah kerja migas yang aktif, 55 wilayah kerja nonkonvensional aktif dan 41 wilayah kerja yang dalam proses diputus.
Setuju pecat aja KKKS yang profile nya kaya gini
- ga konsekuen sama komitmen
- signature fee aja ngutang, gimana mau ngebor
- niatnya cuma ambil untung dari cost recovery dan jual beli saham, ga peduli produksi
tac/kso/job nya pertamina gimana ya, sapa yg ngawasin...
Ane ngawasin mbak receptionisnya aja deh
Dikutip dari: http://adf.ly/wRiJ7


