SITUS BERITA TERBARU

(Ramee..) KPK PERIKSA PETINGGI POLRI

Tuesday, January 20, 2015
KPK PERIKSA PETINGGI POLRI
Jakarta (ANTARA News) - Komisi
Pemberantasan Korupsi memeriksa dua
jenderal dan satu pejabat tinggi Polri dalam
penyidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi terkait transaksi-transaksi
mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan saat menjabat
Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber
Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006. Ada tiga orang yang dipanggil dalam kasus
tersebut hari ini yaitu mantan Kepala Biro
Perencanaan dan Administrasi Inspektorat
Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum)
Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto;
mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal
Pol Andayono yang sekarang menjabat
sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakil
Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi
Sumardji. "Ketiganya diperiksa untuk tersangka BG
(Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa
Nugraha di Jakarta, Selasa. Kemarin KPK juga sudah memeriksa
Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri
Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol)
Syahtria Sitepu dalam kasus tersebut. (Baca
juga : Saksi kasus Budi Gunawan enggan ungkap transaksi uang ) Syahtria sudah dicegah bepergian keluar
negeri sejak 14 Januari 2015 bersama tiga
orang lainnya yaitu Budi Gunawan; anaknya,
Muhammad Herviano Widyatama; dan asisten
pribadi Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara. Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak
menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan
Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes
Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes
Polri. KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi
Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a
atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk melakukan atau tidak
melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat
dipidana penjara seumur hidup atau penjara
4-20 tahun kurungan ditambah denda
minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

www.antaranews.com/berita/475118/kpk-periksa-petingi-polri-terkait-kasus-budi-gunawan

Rame nich...gantian saling panggil & saling periksa dgn kasus yg sama. KONYOOL


Link: http://adf.ly/wS67y
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive