Pesta Ganja di Masjid, Empat Pemuda Diciduk Polisi
Seorang Diantaranya Oknum Intel Polda Aceh
Subulussalam-andalas Pesta ganja di pekarangan Masjid Al Anshor Desa Subulussalam, empat pemuda, seorang diantaranya oknum Intel Polda Aceh diciduk petugas Reskrim Polsek Simpang Kiri, Minggu (4/12) siang. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat satu ons. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Simpang Kiri Kota Subulussalam bersama tersangka.
Kapolsek Simpang Kiri, AKP Hariono SE ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya telah menetapkan tiga dari empat orang pemuda tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah, AM (24), dan M (22) warga Jalan Nyak Adam Kamil, serta BI(21) warga Jalan Cepu Indah. Sementara itu, oknum Intel Polda Aceh berinisial Bripda TRB (22) statusnya masih sebagai saksi.
Seorang Diantaranya Oknum Intel Polda Aceh
Subulussalam-andalas Pesta ganja di pekarangan Masjid Al Anshor Desa Subulussalam, empat pemuda, seorang diantaranya oknum Intel Polda Aceh diciduk petugas Reskrim Polsek Simpang Kiri, Minggu (4/12) siang. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat satu ons. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Simpang Kiri Kota Subulussalam bersama tersangka.
Kapolsek Simpang Kiri, AKP Hariono SE ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya telah menetapkan tiga dari empat orang pemuda tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah, AM (24), dan M (22) warga Jalan Nyak Adam Kamil, serta BI(21) warga Jalan Cepu Indah. Sementara itu, oknum Intel Polda Aceh berinisial Bripda TRB (22) statusnya masih sebagai saksi.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Di TKP kita ditemukan segulung ganja kering seberat lebih kurang satu ons. Untuk oknum dimaksud, status hukumnya masih sebagai saksi," kata Hariono.
Lebih lanjut orang nomor satu di Mapolsek Simpang Kiri tersebut menjelaskan, status saksi diberikan kepada Bripda TRB karena pada saat penggerebekan yang bersangkutan tak terbukti mengkonsumsi ganja tersebut.
Pun demikian, sambung Hariono, pihaknya masih menunggu hasil tes urine para terduga tersangka tersebut. Jika dari hasil tes urine oknum polisi tersebut terbukti memakai ganja, maka Polsek Simpang Kiri akan menyerahkannya ke Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut. "Untuk kejahatan narkoba kita tidak ada tawar-tawar lagi, harus kita tumpas sampai ke akar-akarnya, agar putra-putri kita depannya bisa terbebas dari bahaya narkoba," ujar Hariono. (DD/HER)
sumber (harianandalas.com)
Kelakuan pemuda sekatang
Dikutip dari: http://adf.ly/w01jH


