
Kesimpulan pemerintah yang menyebutkan penerbangan AirAsia QZ8501 Surabaya – Singapura ilegal dinilai sebagai kesimpulan terburu-buru yang mengandung kecerobohan besar.
Pendapat tersebut disampaikan pakar penerbangan dari Universitas Negeri Airlangga Surabaya (UNAIR) Adi Riyadi dalam menanggapi pernyataan ilegal Kemenhub itu.
Menurutnya penerbangan AirAsia dari Indonesia ke Singapura itu tidak mungkin berlangsung jika tidak ada izin. Alasannya, dalam konteks hukum internasional perjalanan udara lintas negara pasti sebelumnya sudah diketahui dan izin yang keluar pun harus sudah disepakati sebelumnya oleh kedua negara.
"Jadi kalau Menhub Ignatius Jonan mengatakan AirAsia QZ8501 melakukan penerbangan ilegal, saya justru khawatir kalau dari pihak Singapura bisa saja menuduh bahwa Indonesia memberikan izin bodong alias izin abal-abal," lontar Adi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1).
Dilanjutkannya, jika sampai ada tudingan tersebut dari pihak Singapura, maka akan diikuti negara-negara lainnya.
"Dampaknya penerbangan Indonesia dan agen-agen travel yang akan merugi," imbuh Adi.
Ia menambahkan, otoritas yang berwenang memberikan izin penerbangan lintas negara hanyalah Kementerian Perhubungan. Sedangkan yang mengetahui dan bisa mengubah jadwal slot time penerbangan adalah Indonesia Slot Coordinator (ISC) yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah karena keberadaannya di bandara.
"Nah dari sini saya kembali katakan, sangat tidak mungkin kalau pemerintah tidak tahu ada penerbangan atau tidak ada izin. Pemerintah pasti tahu dan pasti ada izin. Udara ruang tertutup, apakah ada lintasan pesawat lain atau tidak, pasti ISC sudah tahu." lanjut Adi.
Oleh sebab itu, kata Adi pemerintah tidak boleh terburu-buru memberikan statement perjalanan ilegal.
"Seharusnya harus menunggu hasil investigasi dulu dong," pungkasnya.
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/01/pen....2Xn0gSLH.dpuf
sumber : Indopos
Dikutip dari: http://adf.ly/w9CG7


