Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[Panastak Enggak Bisa Ngalay Lagi] Mendag Gobel Larang Minimarket Jual Miras

Friday, January 23, 2015
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel akan memperketat penjualan minuman beralkohol di Indonesia. Mendag Gobel juga telah menerbitkan aturan baru untuk mengatur peredaran minuman keras (miras) ini.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Saya baru ngecek juga. Informasinya baru ditandatangani Mendag tanggal 16 Januari lalu," sebut Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo kepada Okezone di Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Dengan Permendag ini, minimarket sama sekali tidak boleh menjual minuman beralkohol. Minimarket juga harus sudah menarik minuman beralkohol dari peredaran paling lambat tiga bulan setelah peraturan keluar.

"Aturan tersebut harus diundangkan dulu di Kemenkum HAM. Paling lambat 14 hari. Tapi bisa jadi sebelum tanggal 30 Januari sudah selesai," jelas dia.

Sumber  (economy.okezone.com)

TS : Biar enggak banyak yang ngalay, nongkrong sok mabok di depan sevel atau circle K, padahal cuma minum yang dibawah 5%




........................

Dikutip dari: http://adf.ly/wYIkd
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive