
Selepas peristiwa jatuhnya AirAsia QZ8501, pemerintah melalui Menteri Perhubungan menyebutkan penerbangan jurusan Surabaya-Singapura itu tidak berizin alias ilegal. Hal ini terasa janggal karena penerbangan lintas negara sejatinya diketahui kedua negara.
Pakar penerbangan dari Universitas Negeri Airlangga Surabaya (UNAIR), Adi Riyadi menilai, penerbangan AirAsia dari Indonesia ke Singapura, tidak mungkin tak memiliki izin. Sebab, dalam konteks hukum internasional perjalanan udara lintas negara, kedua negara sudah pasti mengetahui dan memberi izin.
"Kedua negara pasti tahu dan ada izin. Kalau sampai Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan itu perjalanan ilegal, saya justru khawatir kalau dari pihak Singapura bisa saja menuduh bahwa Indonesia memberikan izin bodong," Kata Adi di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurut Adi, kalau Singapura benar-benar menjatuhkan tudingan itu pada Indonesia, negara-negara lain pun bisa mempertanyakan hal serupa. Imbasnya tentu pada industri penerbangan tanah air.
Izin penerbangan lintas negara memang berada di Kementerian Perhubungan. Sedangkan, pihak yang mengetahui adanya perubahan jadwal pada slot time adalah Indonesia Slot Coordinator (ISC) yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah karena keberadaannya di bandara.
"Nah dari sini saya kembali katakan, sangat tidak mungkin kalau pemerintah tidak tahu ada penerbangan atau tidak ada izin. Pemerintah pasti tahu dan pasti ada izin. Udara ruang tertutup, apakah ada lintasan peswat lain atau tidak, pasti ISC sudah tahu," jelas dia.
Oleh sebab itu, kata Adi, pemerintah seharusnya tidak terburu-buru memberikan statmen tentang perjalanan ilegal. Paling tidak ada hasil investigasi lebih dulu untuk membuktikan hal itu. "Pemerintah harus melakukan investigasi mendalam soal ini. Jadi tidak terburu-buru," tandas Adi.
Kemenhub sebelumnya membekukan sementara rute AirAsia Surabaya-Singapura karena pesawat tersebut terbang pada hari yang tidak sesuai dengan yang ada di Kemenhub. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. AirAsia QZ8501 terbang dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Minggu 28 Desember 2014 lalu.
Selain itu, Kemenhub juga telah menonaktifkan pejabat di otoritas bandara karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas sebagai Koordinator Unit Pelaksana Slot Time di Bandara Internasional Juanda. Selain itu, Principal Operations Inspector (POI) Kemenhub untuk AirAsia juga dinonaktifkan.
sumber : Liputan 6
Dikutip dari: http://adf.ly/w9GU8


