Jakarta - Menteri Perhubungan
(Menhub) Ignasius Jonan dalam
waktu dekat akan mengeluarkan
peraturan tentang pengaturan tarif
batas bawah untuk maskapai
berbiaya murah atau Low Cost Carrier
(LCC). Peraturan yang rencana segera
terbit tersebut mengatur tarif batas
bawah sebesar 40% dari patokan tarif
batas atas.
Artinya ke depan tidak ada lagi tiket
pesawat yang ditawarkan atau dijual
dengan sangat murah. Hal ini
disampaikan oleh Staf Khusus
Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid
di Kemenhub, Jakarta, Selasa
(6/1/2015).
"Nggak ada lagi ke depan tawaran
(Menhub) Ignasius Jonan dalam
waktu dekat akan mengeluarkan
peraturan tentang pengaturan tarif
batas bawah untuk maskapai
berbiaya murah atau Low Cost Carrier
(LCC). Peraturan yang rencana segera
terbit tersebut mengatur tarif batas
bawah sebesar 40% dari patokan tarif
batas atas.
Artinya ke depan tidak ada lagi tiket
pesawat yang ditawarkan atau dijual
dengan sangat murah. Hal ini
disampaikan oleh Staf Khusus
Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid
di Kemenhub, Jakarta, Selasa
(6/1/2015).
"Nggak ada lagi ke depan tawaran
tiket murah seperti Rp 50.000. Batas
bawah ditetapkan 40%. Suratnya
sendiri masih tunggu pengesahan
Menkumham," ujarnya.
Sumber: http://m.detik.com/finance/read/2015/01/06/181448/2795656/4/menhub-jonan-akan-hapus-tiket-penerbangan-murah-demi-alasan-keamanan
TS: KAN UDAH ANE BILANG TEMPO HARI GAN, TERNYATA BENER KAN??
AYO DONG KITA DUKUNG MONOPOLI GARUDA INDONESIA AJA. NGAPAIN SIH NAIK PESAWAT MURAH? MALU DONG..
BILA PERLU, HAPUSIN TARIF BATAS ATAS PENERBANGAN SIPIL, BIAR GARUDA SEENAK HATINYA MENAIKKAN TARIF..
YA KALO DOMESTIK, GARUDA AJA. KALO INTERNASIONAL, PILIH SQ ATAU EK.
GIMANA GAN?
Dikutip dari: http://adf.ly/vvk0c


