SITUS BERITA TERBARU

[Nah Lho] IPW: Bareskrim Harus Periksa Abraham Samad Terkait Kasus ...

Monday, January 26, 2015
Indonesian Police Watch (IPW) menegaskan Bareskrim Polri harus segera memanggil dan
memeriksa Abraham Samad, sehubungan adanya laporan
masyarakat dengan nomor
laporan polisi No: LP/75/1/2015/ Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015 terhadap Ketua KPK
tersebut. Samad dilaporkan telah
melakukan pertemuan dengan
pihak yang perkaranya ditangani
KPK. Laporan itu didasarkan
pemberitaan di media massa dan
bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad. Dalam artikel itu Samad disebutkan pernah
beberapa kali bertemu dengan
petinggi parpol dan membahas
beberapa isu, termasuk tawaran
bantuan penanganan kasus
politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi,
yang ditangani KPK. "Dari penelusuran IPW diketahui bahwa Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi,
termasuk seorang pejabat.
Bahkan, Bareskrim sudah mendapatkan keterangan saksi
ahli dan alat bukti lainnya. IPW mendesak Bareskrim mendalami kasus ini dengan serius, untuk
segera bisa dituntaskan di
pengadilan, dengan cara segera
memanggil dan memeriksa Samad.
Walau muncul pro kontra Polri vs
KPK, IPW mendesak Bareskrim tidak ragu untuk memanggil dan
memeriksa Samad," ungkap
Ketua Presidium Indonesian Police
Watch, Neta S Pane dalam rilis yang disampaikan kepada redaksi
Tribunnews.com, Senin
(26/1/2015). Menurut Neta, jika hasil
pemeriksaan Bareskrim menemukan bahwa pertemuan
itu benar-benar ada, Samad
tidak sekadar melanggar etika
sebagai Ketua KPK. Lebih dari itu
Samad bisa dikenakan pidana
berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang
KPK. Dalam pasal itu ditegaskan
pimpinan KPK dilarang
mengadakan hubungan langsung
atau tidak langsung dengan
tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara
tindak pidana korupsi yang
ditangani KPK, dengan alasan
apapun. Pelanggaran pada pasal
ini pimpinan KPK terancam lima
tahun penjara. "Jika alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat, Samad bisa dijadikan tersangka
dan harus segera mengundurkan
diri dari KPK. Konflik Polri vs KPK
ini menjadi blessing in disguise
bagi masyarakat bahwa ada
masalah serius di KPK maupun Polri. Sehingga pihak-pihak
tertentu tidak memandang
tingkah laku oknum-oknum KPK
dengan kaca mata kuda, tapi
bisa melihat secara jernih," kata
Neta. Bagaimana pun menurut Neta,
KPK harus bersih dari ulah
negatif oknum-oknumnya.
Masyarakat pasti tidak mau KPK
cacat moral dan melakukan
perbuatan tercela. Untuk itu masyarakat harus mendukung
tindakan hukum terhadap ulah
negatif oknum-oknum KPK.

Sumber  (m.tribunnews.com)

Link: http://adf.ly/wersY
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive