Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

KPK Tetapkan BG (Kalemdikpol) Tersangka

Tuesday, January 13, 2015
Jakarta, 13 Januari 2015. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003 – 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan BG (Kepala Lembaga Pendidikan Polri) sebagai tersangka.

Tersangka BG selaku Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003 – 2006 dan saat menduduki jabatan lainnya di Kepolisian Republik Indonesia diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya.

Atas perbuatannya, BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Priharsa Nugraha
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id  | Twitter: @KPK_RI

SUMUR 

Dikutip dari: http://adf.ly/wC3w6
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive