
Kementerian Perhubungan menyatakan penerbangan Indonesia Air Asia dengan rute Surabaya-Singapura pada Ahad, 28 Desember 2014, tidak sesuai dengan pengajuan izin penerbangan yang mereka minta kepada pemerintah. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdiatmodjo mengatakan pihaknya mengeluarkan izin periode musim dingin 2014/2015 pada rute Surabaya-Singapura dengan surat nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU 2014 per 24 Oktober 2014.
Surat tersebut memberikan izin penerbangan dengan rute Surabaya-Singapura kepada AirAsia dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu berdasarkan permintaan maskapai yang berbasis di Malaysia tersebut. "Dalam pelaksanaannya jadwal terbang AA bukan Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, melainkan Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu," kata Djoko saat konferensi pers di kantornya, Senin, 5 Januari 2014.
Padahal dengan dasar surat izin rute, AirAsia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan tujuan. Maskapai, kata Djoko, jika menemukan ada hari operasi yang tidak cocok, harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Tetapi, sampai sekarang permohonan perubahan hari opersai belum pernah diajukan ke kami, artinya jadwal itu dianggap tidak ada masalah," ucap Djoko.
Djoko melanjutkan, otoritas penerbangan Singapura memberikan persetujuan mendarat di negaranya berdasarkan ketersediaan slot pada bandara itu. Alasan lainnya, hak angkut masih tersedia bagi pihak Indonesia. Hak angkut, kata dia, telah diatur dalam perjanjian hubungan udara bilateral. "Pihak Singapura dalam pemberian izin pendaratan memang tidak tunduk kepada otoritas penerbangan sipol Indonesia," katanya.
SUMBER
INGAT GAN .... ILEGAL
BAJINGAN MEMANG AIRASIA ... BANGSHAT!!!!
Dikutip dari: http://adf.ly/vsoOj


