Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Kasus Pemred Jakarta Post Diserahkan ke Dewan Pers

Tuesday, January 6, 2015
Kasus Pemred Jakarta Post Diserahkan ke Dewan Pers

Kasus Pemred Jakarta Post Diserahkan ke Dewan Pers

Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya batal memeriksa Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, pada Rabu 7 Januari 2015. Penyidik menetapkan status tersangka terhadap Meidyatama atas kasus dugaan penistaan agama.

Penistaan agama yang dimaksud adalah gambar karikatur ISIS yang dimuat di media The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya.

Meidyatama seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 15 Desember 2014. Namun, melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, Meidyatama meminta penundaan pemeriksaan. Penyidik pun menyanggupi dan menjadwalkan pemeriksaannya pada Rabu 7 Januari 2015.

"MS tidak jadi kami periksa besok, karena kasusnya kami serahkan ke dewan pers," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto kepada Tempo, Selasa, 6 Januari 2015.

Heru menjelaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan media Jakarta Post termasuk dalam ranah dewan pers. "Jadi, penyelesaiannya oleh dewan pers, apakah termasuk pelanggaran kode etik atau tidak," ujarnya. "Saat ini kami masih menunggu hasil penyelesaian itu dari dewan pers".

Dugaan penistaan agama ini dilaporkan oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Namun karena kasusnya masuk dalam lingkungan Polda Metro Jaya, Mabes Polri melimpahkan ke Polda Metro.

Menurut Edy, permintaan maaf Pemimpin Redaksi Jakarta Post saja tak cukup, jadi tetap harus dibawa ke ranah pidana. "Biar ada efek jera, agar media lebih berhati-hati," kata Edy, Selasa, 15 Juli 2014.

SUMBER 

Dikutip dari: http://adf.ly/vw4r0
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive