
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dari sembilan orang tersebut, enam orang diketahui berasal dari partai politik (Parpol).
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan, Jokowi sudah melupakan janjinya saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres), yang tidak akan membagi-bagikan kursi alias koalisi tanpa syarat kepada partai pengusungnya.
"Dalam membentuk Wantimpres, Presiden tidak bisa mengangkat sembarangan orang untuk menjadi anggota Wantimpres. Presiden harus berpedoman kepada UU 19/2006 yang mengatur tentang Wantimpres," kata Said kepada Okezone, Senin (19/1/2015) malam.
Adapun syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota Wantimpres, di antaranya orang tersebut harus memiliki sifat kenegarawanan dan tidak punya rekam jejak berkelakuan tercela.
"Bahkan jika sudah dilantik, mereka tidak boleh menjadi pimpinan parpol, termasuk ormas, yayasan, atau organisasi lainnya," sambungnya.

Dari sembilan nama anggota Wantimpres yang diangkat oleh Presiden, dia melihat hanya segelintir saja yang memang pantas menduduki lembaga itu, diantaranya Hasyim Muzadi.
"Selebihnya saya kira patut dipertanyakan sifat kenegarawanannya. Kalau dibandingkan dengan Wantimpres era pemerintahan sebelumnya, saya pikir-pikir kok masih lebih mending komposisi Wantimpres di era SBY," katanya.
Kendati demikian, kata Said, Presiden memang diwajibkan oleh konstitusi untuk membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Maksud konstitusi itu adalah agar Presiden bisa mendapatkan nasihat dan pertimbangan tentang segala kebijakan yang akan diambilnya, supaya ketika kebijakan itu diimplementasikan, kelak tidak menyimpang dari prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik," pungkasnya.
sumber (news.okezone.com)
Dulu: Koalisi Tanpa Syarat
Sekarang: Koalisi Bagi-bagi Kekuasaan
Semua ini cuma panggung sandiwara
Dikutip dari: http://adf.ly/wRrS2


