Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Dua WN Iran Penyelundup Sabu 40 Kilogram Divonis Mati

Wednesday, January 7, 2015
Rabu, 07/01/2015 09:05 WIB
Dua WN Iran Penyelundup Sabu 40 Kilogram Divonis Mati
Syahdan Alamsyah - detikNews


Bandung - Dua Warga Negara Iran, Seyed Hashem Mosavipour bin Sayed Abdollah (36) dan Moradalivand bin Moradali (32), terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 40 kilogram divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Vonis tersebut dibacakan ketua Majelis hakim Tafsir Sembiring, pada persidangan yang digelar Selasa (7/1/2015). Majelis hakim meyakini kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu tim kuasa hukum kedua terdakwa dan tim JPU Cibadak Rio Situmeang kompak pikir-pikir.

"Iya saya pikir-pikir dulu dengan putusan dari majelis, dalam waktu satu pekan ini kita akan coba konsultasikan lebih dulu dengan pimpinan (Kejari) kebijakannya bagaimana, nanti itu yang jadi keputusan finalnya," ungkap Rio Situmeang, saat dihubungi detikcom pukul 08.00 WIB, Rabu (7/1/2015).

Vonis tersebut diakui Rio lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 20 tahun penjara untuk terdakwa Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed. "Jauh lebih tinggi, majelis menilai fakta-fakta persidangan membuktikan kalau kedua terdakwa melanggar semua pasal yang kita tuntutkan sebelumnya," lanjut Rio.

Hukuman mati kedua terdakwa WN Iran hasil buruan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu telah mengakhiri perjalanan dua anggota jaringan peredaran narkotika internasional yang ditangkap di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/2/2014).

Keduanya saat itu diringkus ketika mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 40 Kg yang di kubur di areal Cagar Alam Kampung Panyawelan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu. Sabu-sabu itu tersimpan rapi didalam tiga buah travel bag.

Dalam rilisnya saat itu BNN menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika primer pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

sumber   (news.detik.com)

mampus

Dikutip dari: http://adf.ly/vxE31
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive