
Dampak pemberian pembekuan rute penerbangan maskapai bisa berbuntut panjang. Penerbangan di Indonesia dan agen-agen wisata di Indonesia bisa merugi.
"Penerbangan dan agen travel di Indonesia bisa rugi," kata pengamat penerbangan dari Universitas Negeri Airlangga (Unair), Adi Riyadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Dia menilai terlalu dini jika mengeluarkan pernyataan adanya rute ilegal, seperti yang terjadi pada rute penerbangan Surabaya-Singapura milik AirAsia. Dia mengkritik pemerintah seharusnya menginvestigasi masalah tersebut terlebih dahulu.
Adi pun meragukan jika penerbangan AirAsia dari Indonesia ke Singapura tidak ada izin. Sebab, dalam konteks hukum internasional perjalanan udara lintas negara, izin penerbangan sudah diketahui dan disepakati oleh kedua negara.
"Kalau sampai Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan itu perjalanan ilegal, saya justru khawatir kalau dari pihak Singapura bisa saja menuduh bahwa Indonesia memberikan izin bodong," tambah Adi.
Menurut dia, jika Singapura menuding hal tersebut, maka dunia usaha yang terkait dengan penerbangan akan terkena imbasnya. Di sisi lain, lanjut dia, pihak yang berhak memberikan izin penerbangan lintas negara adalah Kementerian Perhubungan.
Sementara pihak yang mengetahui dan mengubah jadwal slot time adalah Indonesia Slot Coordinator (IDSC) yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah karena keberadaannya di bandara.
"Dari sini saya kembali katakan, sangat tidak mungkin kalau pemerintah tidak tahu ada penerbangan atau tidak ada izin. Pemerintah pasti tahu dan pasti ada izin. Udara ruang tertutup, apakah ada lintasan pesawat lain atau tidak, pasti ISC sudah tahu." pungkasnya.
AHL
sumber (ekonomi.metrotvnews.com)
Dikutip dari: http://adf.ly/w8WS3


