SITUS BERITA TERBARU

Bambang Widjojanto Terancam 20 Tahun Penjara

Monday, January 26, 2015
Bambang Widjojanto Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiudin alias Yance, terancam 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yance telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (26/1/2015). Dalam kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem tahun 2006 itu, Yance diduga merugikan negara hingga Rp4,1 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Marudut Bakara, JPU Juli Isnur mendakwa Yance dengan dua pasal. Dakwaan primer Yance dijerat pasal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam berkas dakwaannya, Juli menyebut Yance telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

JPU juga menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp1,2 miliar atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5,3 miliar.

Juli juga menyebut peserta Pilgub Jabar 2013 itu telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Ia hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu No 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004. Perbuatan Yance dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Lebih lanjut, JPU juga menyatakan, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp57.850 per meter persegi, sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp14.000 per meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp44.212.

Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak.

Yance juga dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan telah memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.

sumber  (news.metrotvnews.com)


20 tahun penjara kurang!!

harusnya MATI

Link: http://adf.ly/wfJ71
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive