Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Admin @TrioMacan2000 Edy Syahputra Segera Disidang

Tuesday, January 6, 2015
Admin @TrioMacan2000 Edy Syahputra Segera Disidang

Admin @TrioMacan2000 Edy Syahputra Segera Disidang

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan administrator akun @TrioMacan2000, Edi Syahputra akan segera disidangkan. Edi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta.

"Berkasnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan dan sudah penyerahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha, kepada Tempo, Selasa, 6 Desember 2015.

Duha menjelaskan, saat ini kejaksaan tengah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri. Adapun, berkas kasus pemerasan yang lakukan administrator akun yang kemudian menjadi @TM2000Back, yakni Raden Nuh dan Hari Koeshardjono, masih dalam proses kelengkapan berkas.

"Berkas RN dan HK belum selesai karena ada pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Hilarius.

Tersangka Edi dijerat Undang-undang pencemaran nama baik dan pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun, Raden Nuh dan Hari Koes, dikenakan Undang-undang yang sama, tapi ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Raden Nuh dikenakan UU TPPU, karena dia mengakui menerima uang sebesar Rp 358 juta dari Abdul Satar. "Dia ngakunya uang itu buat gaji karyawan (asatunews.com), karena ada kerjasama antara media asatunews.com dengan AS (Abdul Satar)," ujar Hilarius.

SUMBER 

Dikutip dari: http://adf.ly/vw2BH
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive