Hal ini tertulis secara jelas di Manifesto Gerindra Bab 8 Halaman 34,
dipandang sebgai dua substansi yang terpisah. Maka,
adanya Pengadilan HAM merupakan sesuatu yang over
bodig (berlebihan)."
......
"Hukum disusun
antara lain untuk mengatur bagaimana warga negara
menjalankan hak-haknya sebagai pribadi."
maksudnya apa ini? apa hak-hak warga negara akan diatur dalam UU, itu mungkin spt Korut yang membatasi hak2 warga negaranya?
Aku ndak tahu, tetapi setahuku Hukum dan HAM dimana -mana dipisahkan (walaupun berkaitan, HAM dapat diwujudkan apabila negara dapat memberikan jaminan perwujudannya. Demikian pula bahwa demokrasi hukum dalam suatu negara hanya dapat terwujud apabila HAM ditegakkan.), krn jelas 2 hal yang berbeda.
Pelajari :
http://krisnaptik.wordpress.com/hanj...engadilan-ham/
http://syahidakda.blogspot.com/
Sumber:
http://partaigerindra.or.id/manifest...artai-gerindra
http://politik.kompasiana.com/2014/0...ia-656760.html
Berkomentar dan berdiskusilah dengan bijak.


