
Namun, secara keseluruhan, 9 fraksi pada akhirnya menyetujui RUU Desa yang nantinya akan memberikan anggaran sekitar Rp600 juta / desa belum lagi dana sumber-sumber lain.
Kebahagian dirasakan para kades, lanjutnya, karena 2 hal krusial sudah disetujui, yakni masa jabatan 6 tahun dan bisa sampai 3 periode, lantas anggaran untuk desa sebesar 10% dari dana transer Daerah (Rp42 triliun), per desa diperkirakan Rp600 juta.
Dalam sambutannya, Mendagri Gamawan menyatakan, RUU Desa ini sudah memberikan aturan komprehensif dan memberikan kebebasan kepada desa-desa adat, seperti nagari di Minang Sumbar, dusun di Sumsel, desa di Jawa, dll. �Semua ada aturan kita gali dari budaya kita dan tambahan dari berbagai macam untuk penyempurnaan. Semoga dengan UU Desa, nantinya desa lebih berperan dan maju,� katanya disambut tepuk tangan panjang para kades.
http://m.poskotanews.com/2013/12/18/...ades-histeris/

desaku makin maju ......




