
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq mengatakan pihaknya terpaksa memblokir anggaran TVRI lantaran sikap Dewan Pengawas TVRI yang memecat jajaran direksi televisi berplat merah itu. Dewas dianggap bertanggung jawab atas pemblokiran anggaran ini.
"Kalau sekarang anggaran dimasalahkan, tanyakan dong ke Dewas. Saat memecat direksi, Dewas mikir nggak telah melanggar keputusan rapat dengan DPR. Mereka mikir nggak akan ada konsekuensi politisnya?" ujar Mahfudz saat dihubungi Jumat (27/12/2013).
Menurut Mahfudz, pemecatan jajaran direksi TVRI berimplikasi pada proses pencairan anggaran. Dewas, katanya, tidak memikirkan bahwa pelaksana tugas yang ditunjuk menggantikan Direktur Utama tidak bisa menandatangani DIPA. Alhasil, DPR pun memberikan sanksi kepada Dewas melalui surat pimpinan DPR yang disampaikan pada tanggal 18 Desember 2013.
Surat itu berisi pemberitahuan pemblokiran anggaran sebesar Rp 1,3 triliun. Dewas memiliki waktu selama 2 bulan untuk melakukan pembelaan. Mahfudz menjelaskan Komisi I DPR akan menunggu terlebih dulu pembelaan dari Dewas yang kini terancam dicopot DPR itu. Dia belum bisa memastikan kapan pemblokiran anggaran TVRI dibatalkan.
"Setelah mendengarkan pembelaan, Komisi I akan putuskan lagi nasib pembintangan anggaran ini. Masalahnya, persoalan TVRI ini terus berulang dan Dewas persis melakukan kesalahan yang berulang," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Saat ditanyakan soal bagaimana TVRI melakukan kegiatannya pada tahun 2014, Mahfud mengatakan, TVRI masih tetap bisa memanfaatkan penerimaan bukan panjak (PNBP) dari sponsor.
Seperti diberitakan, kisruh di tubuh TVRI mulai mencuat setelah Dewan Pengawas TVRI memecat hampir semua direksi stasiun televisi itu. Hal ini menyusul evaluasi kinerja direksi, terutama soal kecaman publik atas penayangan konvensi capres Partai Demokrat yang dinilai menyalahi fungsi TVRI yang independen.
Para direksi ini kemudian mengadu ke Komisi I DPR. Komisi I DPR memutuskan membuat panja TVRI untuk mengusut kisruh ini. Sementara Panja bekerja, Dewas harus membatalkan keputusan pemecatannya. Namun, pemecatan sudah terlanjur sudah dilakukan.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...n-diblokir-dpr
Wah... rupanya masalah UUD (ujung-ujung duit)...





