Genderang perang terhadap korupsi ditabuh kencang oleh Mahkamah Agung (MA). Kali ini vonis berat dijatuhkan terdakwa korupsi Faisal oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara," demikian lansir website MA, Senin (23/12/2013).
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh A TH Pudjiwahono yang juga ketua pengadilan tinggi. Duduk sebagai anggota Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili. Dalam putusan yang diucapkan pada Jumat (20/12) itu, Faisal yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar," ujarnya.
Dalam amar selanjutnya, Faisal jika tidak membayar kerugian uang negara Rp 98 miliar itu, maka diganti dengan 5 tahun meringkuk di penjara.
Modus patgulipat Faisal yaitu mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
sumber : http://news.detik..com/read/2013/12/...un-bui?9911012
sadis hukumannye



