PLASADANA.COM - Bank Indonesia bakal menerapkan kebijakan baru untuk menarik devisa hasil ekspor yang selama ini terparkir di luar negeri. Agaknya, taktik yang diambil mengikuti cara India yakni membebaskan simpanan dolar di bank lokal dari pajak penghasilan.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yakin cara ini efektif untuk menarik "dolar lokal" dari bank-bank luar negeri. Sebab salah satu alasan yang mendorong eksportir nasional menyimpan dana mereka di bank asing adalah kutipan pajak penghasilan sebesar 20 persen, jika mereka menabungnya di bank lokal. �Kami sedang membahas rencana ini dengan pemerintah," kata dia kepada wartawan.
Maklum saja jika Bank Indonesia dan pemerintah jor-joran menarik dana lokal yang terparkir di luar negeri. Selama ini, bank sentral kelimpungan untuk menstabilkan rupiah lantaran tingginya belanja dollar. Padahal jika dihitung dengan simpanan pengusaha di bank asing, devisa Indonesia tak kecil-kecil amat.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yakin cara ini efektif untuk menarik "dolar lokal" dari bank-bank luar negeri. Sebab salah satu alasan yang mendorong eksportir nasional menyimpan dana mereka di bank asing adalah kutipan pajak penghasilan sebesar 20 persen, jika mereka menabungnya di bank lokal. �Kami sedang membahas rencana ini dengan pemerintah," kata dia kepada wartawan.
Maklum saja jika Bank Indonesia dan pemerintah jor-joran menarik dana lokal yang terparkir di luar negeri. Selama ini, bank sentral kelimpungan untuk menstabilkan rupiah lantaran tingginya belanja dollar. Padahal jika dihitung dengan simpanan pengusaha di bank asing, devisa Indonesia tak kecil-kecil amat.
Berdasarkan taksiran Bank Indonesia, dana perusahaan dan individu yang diparkir di Singapura saja sudah mencapai US$ 128 miliar pada 2013. Belum lagi dana yang disimpan di negara-negara save haven lain seperti Cayman Island atau Mauritius, yang belum diketahui nilainya.
Selama bertahun-tahun, pemerintah dan bank sentral mencoba menarik dana tersebut demi mendongkrak rupiah. Sayangnya tak pernah berhasil 100 persen.
Padahal sejak 2012, Bank Indonesia telah mewajibkan para eksportir nasional untuk mencatatkan pendapatan hasil ekspor di bank domestik. Tetapi aturan itu cenderung diabaikan pengusaha lantaran bank sentral tidak mewajibkan perusahaan-perusahaan menyimpan pemasukan di Indonesia. Bank Indonesia rupanya khawatir kewajiban itu dipandang sebagai upaya mengendalikan modal oleh negara-negara lain.
Pemerintah dan Bank Indonesia pun mencurigai alasan perusahaan dan individu untuk memarkir uang di luar negeri. Selain menghindari pajak, bisa saja cara ini dilakukan demi menyamarkan sumber uang hasil kejahatan, korupsi, atau penggelapan. Para penjahat finansial pun leluasa memilih negara save haven untuk menyimpan brankasnya kerena menawarkan kemudahan transaksi dan bonus-bonus fiskal.
Tapi apakah rangsangan ini mampu menarik devisa? Apakah hasilnya sebanding dengan kehilangan pendapatan akibat pembebasan pajak?
Penulis: Peppy Ramadhyaz
http://id.berita.yahoo.com/tarik-dev...--finance.html


